Tebarberita.id, Samarinda – Panitia khusus (pansus) perlindungan anak yang dibentuk anggota DPRD Samarinda medio Juli 2022 merampungkan tugasnya. Laporan hasil kerja pun disampaikan pansus yang ditangani Komisi IV itu pada 21 September 2022.
“Hasil kerja itu jadi dasar untuk penyusunan perubahan perda perlindungan anak yang ditangani Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Samarinda,” ungkap anggota pansus, Joko Wiratno beberapa waktu lalu. Dalam laporan yang disampaikan, sambung dia, pansus menemukan adanya pasal yang tak lagi relevan dengan kondisi Samarinda.
Salah satunya, terkait penerapan sanksi atas penelantaran atau pengeksploitasian anak. Karena itu, pansus menyarankan agar ada pemberian sanksi sosial bagi para pelaku. Selain sanksi pidana yang sudah diatur UU.
“Masukan yang dikumpulkan dari beberapa kali RDP (rapat dengar pendapat) itu banyak. Tak hanya sanksi itu saja karena RDP lintas sektor,” lanjutnya.
Urusan kesehatan misalnya, memastikan semua fasilitas publik memiliki ruang anak juga jadi saran yang diberikan pansus atau hak-hak anak di jalan raya mengingat anak-anak sudah sekolah aktif sehingga perlu diakomodasi. Selain itu, ada juga tentang penyediaan ruang terbuka publik yang lebih terawat agar ada ruang untuk anak bisa bersantai.
“Perubahan-perubahan yang menjadi saran pansus itu, disesuaikan dengan kondisi kota saat ini. misal Taman Cerdas sekarang kan sudah seperti tak terurus. Padahal taman itu salah satu RTH yang bisa mengakomodasi perlindungan anak di Samarinda,” tutup politikus PAN Samarinda ini. (ADV/LL)