Tebarberita.id, Balikpapan – Wakil Ketua III DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah mengatakan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) tengah direvisi. Perda itu saat ini dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan.
Menurut Laisa, Raperda akan mengatur atau membatasi para perokok aktif. Namun, di sisi lain juga menyediakan wadah buat para perokok.
“Saat ini perubahan Perda itu masih tahap pembahasan dari Bapemperda. Sehingga bila merokok sesuai dengan tempatnya tidak masalah, tetapi kalau tidak pada tempatnya dapat merugikan orang lain,” ujarnya, Senin (10/6/2024).
Politikus PKS ini setuju dengan pencanangan KSTR dengan kawasan yang lebih luas untuk para perokok.
Ia berharap nantinya kawasan bebas rokok, dapat ditaati bagi para perokok aktif.
“Jadi para perokok tidak sembarang merokok. Mudah-mudahan bisa di terapkan,” harapnya.
Menurut Laisa, asap perokok aktif sangat besar dampaknya bagi perokok pasif sehingga menimbulkan kerugian khususnya di bidang kesehatan.
“Banyak orang yang terkena penyakit seperti kanker, paru-paru, padahal orang ini perokok pasif bukan perokok aktif,” tandasnya. (Adv)