Tebarberita.id, Sangatta – Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang kini telah berubah nama menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sejak Januari 2022, kini menjadi sorotan masyarakat. Banyak laporan dari warga yang mengeluhkan keberadaan TPST tersebut, terutama dari warga sekitar Pasar Induk di Kecamatan Sangatta Utara.
Uci, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Sangatta Utara, mengungkapkan bahwa banyak warga yang mengajukan keluhan dan meminta agar TPST tersebut dipindahkan. “Mereka meminta apakah bisa TPA itu dipindahkan ke tempat yang lain,” ujar Uci, yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), saat ditemui awak media pada Kamis (7/11/2024).
Menurut Uci, keluhan warga sebagian besar terkait dengan bau menyengat dan banyaknya lalat yang berada di sekitar rumah mereka. “Apalagi memang di sana itu sudah padat penduduk, jadi memang perlu dipikirkan untuk kenyamanan masyarakat sendiri,” tambahnya.
TPST tersebut dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bekerja sama dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai alternatif pengolahan sampah. Dengan kapasitas 50 ton per hari, TPST ini dirancang untuk mengelola sampah dari seluruh wilayah, namun berdasarkan data, sampah yang masuk setiap hari mencapai 70 ton. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas efektivitas pengolahan sampah di area tersebut. (ADV/DPRD KUTIM)