tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 637 kali.
NASIONAL

Bantuan Subsidi Upah 2026 Disiapkan Rp300 Ribu Per Bulan, Akan Dicairkan Sekaligus

Jakarta, Tebarberita.id – Pemerintah tengah mempersiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan total bantuan sebesar Rp900.000 bagi setiap penerima. Dana tersebut direncanakan dibayarkan sekaligus, meskipun jadwal pencairan dan ketentuan penerima hingga kini masih menunggu kepastian pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan persiapan dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merealisasikan program bantuan tersebut.

“BSU kita masih menyiapkan dan kita masih koordinasi dengan Kementerian Keuangan,” kata Yassierli, dikutip dari Kontan, Selasa (27/10/2026).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa skema bantuan dirancang sebesar Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan. Dengan mekanisme tersebut, penerima akan memperoleh total Rp900.000 dalam satu kali pencairan.

“Rancangan Permenaker sedang disusun sebagai revisi Permenaker 5 tahun 2025. Besaran manfaatnya yakni Rp 300.000 per bulan diberikan selama tiga bulan (Oktober-Desember) dalam satu kali pembayaran,” ungkap Haryo.

Menurut Haryo, pemerintah masih menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai landasan hukum pelaksanaan BSU 2026. Regulasi tersebut merupakan revisi dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Selain penyusunan aturan, Kemenaker juga melakukan pendataan terhadap calon penerima agar penyaluran bantuan dapat berlangsung tepat sasaran. Oleh karena itu, jadwal pencairan maupun persyaratan penerima belum dapat dipastikan sebelum regulasi terbaru diterbitkan.

Pada program BSU sebelumnya, pemerintah menggunakan sejumlah persyaratan yang mencakup status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas maksimal upah pekerja. Namun, ketentuan tersebut belum dapat dipastikan kembali berlaku untuk penyaluran 2026 karena masih menunggu aturan terbaru.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2026

Sambil menunggu kepastian penyaluran, masyarakat dapat memantau informasi dan melakukan pengecekan melalui sejumlah layanan digital yang berkaitan dengan program BSU. Beberapa kanal yang disebutkan dalam informasi penyaluran meliputi situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dan aplikasi PosPay.

Sebelum melakukan pemeriksaan, masyarakat disarankan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta nomor telepon yang masih aktif. Data tersebut dapat digunakan untuk proses verifikasi identitas apabila layanan pengecekan telah tersedia.

Berikut tahapan pengecekan melalui masing-masing kanal:

1. Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan tahapan berikut:

  • Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Cari menu atau layanan pemeriksaan BSU apabila sudah tersedia.
  • Masukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
  • Lengkapi informasi rekening apabila diperlukan.
  • Ikuti proses verifikasi dan tunggu hasil pemeriksaan dari sistem.

2. Melalui aplikasi JMO

Pekerja juga dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan langkah berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi JMO melalui ponsel.
  • Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  • Gulir halaman utama hingga menemukan menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  • Pilih opsi “Klik Di Sini”.
  • Lengkapi data tambahan yang diminta, termasuk nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
  • Tekan tombol “Lanjutkan” dan tunggu hasil pemeriksaan.

3. Melalui aplikasi PosPay

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi PosPay dengan prosedur berikut:

  • Buka aplikasi PosPay di ponsel.
  • Pilih ikon huruf “i” yang berada di bagian kanan bawah halaman utama.
  • Masuk ke ikon layanan Kemnaker.
  • Pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026”.
  • Masukkan NIK sesuai KTP yang terdiri atas 16 digit.
  • Tekan tombol “Cek Status Penerima”.
  • Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pemeriksaan.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi pencairan BSU yang belum memiliki kepastian resmi. Pengecekan sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker, maupun Pos Indonesia.

Masyarakat juga diminta tidak sembarangan memberikan NIK, nomor rekening, maupun data pribadi lainnya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas penyalur bantuan tanpa identitas dan kewenangan yang jelas.

Dengan demikian, meskipun skema bantuan Rp900.000 telah disiapkan untuk periode Oktober–Desember 2026, calon penerima masih perlu menunggu penerbitan regulasi serta pengumuman resmi pemerintah mengenai jadwal pencairan dan persyaratan penerima. (*)

Related posts

Manipulasi Laporan Keuangan, KPK Tangkap 4 Auditor BPK Sulsel

admin

Kemenkeu Sebut Tiap Penduduk Tidak Menanggung Utang Pemerintah

admin

Tahun Terakhir Kabinet, Jokowi Minta Genjot Belanja Pemerintah

admin