tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 641 kali.
NASIONAL

PBB, PPP, dan Partai Elang Cabut Gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi

Jakarta, Tebarberita.id – Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Elang mencabut permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan tersebut disampaikan dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 392/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Kuasa hukum para pemohon, Andi Kristian, menyampaikan bahwa keputusan mencabut permohonan berasal dari para prinsipal. Dengan demikian, agenda persidangan yang semula dijadwalkan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan tidak dilanjutkan sesuai rencana awal.

“Setelah mengajukan permohonan pada Senin pekan lalu, ternyata prinsipal kami meminta untuk melakukan pencabutan dan suratnya sudah dilampirkan dalam surat pencabutan tersebut,” jelas Andi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin sidang panel bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyatakan akan mencatat konfirmasi pencabutan permohonan tersebut.

Perkara ini menguji Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, serta Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 173 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan, “Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.”

Sementara itu, Pasal 415 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.”

Dalam permohonannya, ketiga partai tersebut menilai ketentuan yang diuji berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap partai politik yang telah mengikuti pemilu dalam dua periode terakhir. Mereka berpendapat bahwa partai yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu seharusnya tidak diperlakukan sama dengan partai yang belum pernah menjadi peserta pemilu.

Para pemohon menyatakan tetap harus menjalani verifikasi faktual pada Pemilu 2024. Menurut mereka, praktik penetapan peserta pemilu saat itu belum disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi tidak perlu menjalani verifikasi ulang.

Selain persoalan verifikasi, para pemohon menyoroti kepastian hukum mengenai penentuan dasar verifikasi partai politik untuk Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya. Mereka merujuk pada Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yang dalam amar putusannya secara spesifik menyebut hasil Pemilu 2019 sebagai acuan untuk Pemilu 2024.

Menurut para pemohon, penggunaan hasil Pemilu 2019 sebagai rujukan untuk pemilu berikutnya menimbulkan persoalan karena Pemilu 2024 telah menghasilkan konfigurasi keterwakilan politik yang berbeda, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mereka menilai diperlukan acuan yang lebih pasti untuk menentukan kewajiban verifikasi partai politik menjelang Pemilu 2029.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 415 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan pengecualian tertentu.

Pengecualian yang diminta berkaitan dengan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara nasional, tetapi memiliki calon anggota DPR yang memperoleh kursi berdasarkan alokasi kursi di daerah pemilihan melalui penggabungan dengan partai yang memenuhi ambang batas atau melalui gabungan partai-partai yang secara kolektif memenuhi ambang batas tersebut.

Pencabutan permohonan oleh ketiga partai itu disampaikan dalam sidang pendahuluan. Naskah informasi yang tersedia tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut prosedural MK setelah pencabutan tersebut. (*)

Related posts

Wow! Pemerintah Akan Buka Lowongan Kerja CASN Sebanyak 1,6 Juta Formasi

admin

Pemerintah Bakal Turunkan Harga Pertalite, Kapan?

admin

Global Firepower Tempatkan Kekuatan Militer Indonesia di Peringkat Kelima Asia

admin