TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 630 kali.
NEWS

Uni Eropa Siapkan Pembatasan Media Sosial dan AI bagi Anak

Ilustrasi

Strasbourg, Tebarberita.id — Uni Eropa menyiapkan aturan baru yang akan membatasi akses anak-anak terhadap media sosial, layanan berbasis kecerdasan buatan (AI), permainan daring, dan sejumlah layanan digital lainnya berdasarkan kelompok usia.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengumumkan rencana tersebut dalam pidato tahunannya di hadapan Parlemen Eropa, Rabu (16/9/2026). Ia mengatakan anak di bawah 13 tahun tidak akan diperbolehkan menggunakan media sosial, sementara anak di bawah 15 tahun tidak akan diperbolehkan memiliki akun pribadi.

“Tidak ada media sosial bagi anak di bawah usia 13 tahun. Tidak ada akun pribadi bagi anak di bawah usia 15 tahun,” kata von der Leyen. “Eropa akan mengizinkan anak berusia 13 dan 14 tahun memiliki akun dengan pengawasan orang tua dan fitur yang dibatasi,” tambahnya.

EU Kids Act

Pengumuman tersebut disampaikan menjelang rencana Komisi Eropa mengajukan rancangan undang-undang EU Kids Act pada Kamis (17/9/2026). Rancangan tersebut akan memperkenalkan pembatasan berbasis usia dan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat untuk berbagai layanan digital, termasuk media sosial, platform berbagi video, toko aplikasi, permainan daring, asisten AI, serta chatbot percakapan.

Dalam skema yang disiapkan, anak usia 13–14 tahun akan mendapatkan akses melalui akun dengan pengawasan orang tua, fitur yang dibatasi, serta batas waktu penggunaan. Untuk kelompok usia 15–18 tahun, platform akan diwajibkan menerapkan desain yang lebih aman bagi pengguna anak.

Komisi Eropa juga mengusulkan agar platform membuktikan bahwa layanan mereka aman bagi anak, termasuk melalui pengendalian orang tua, pelaporan konten berbahaya, serta pembatasan fitur yang dianggap dapat mendorong penggunaan berlebihan.

Ancaman Sanksi bagi Platform

Perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan baru tersebut dapat menghadapi sanksi hingga 6 persen dari omzet tahunan mereka, berdasarkan rancangan yang dilaporkan menjelang pengajuan EU Kids Act.

Aturan tersebut akan memperluas pendekatan Uni Eropa terhadap perlindungan anak di ruang digital. Sebelumnya, Komisi Eropa telah menggunakan Digital Services Act (DSA) untuk menekan platform agar mengidentifikasi dan mengurangi risiko layanan mereka terhadap pengguna anak. Pada April 2026, Komisi secara awal menyatakan Meta berpotensi melanggar DSA karena dinilai gagal mencegah anak di bawah 13 tahun mengakses Instagram dan Facebook.

Pada Agustus, Komisi juga menetapkan ChatGPT sebagai Very Large Online Search Engine berdasarkan DSA. Kategori tersebut membawa kewajiban tambahan terkait penilaian dan mitigasi risiko sistemik, termasuk dampak negatif terhadap anak.

Dorongan dari Negara Anggota

Dorongan untuk menerapkan aturan bersama muncul ketika sejumlah negara anggota Uni Eropa mulai menyusun atau memberlakukan pembatasan nasional terhadap penggunaan media sosial oleh anak.

Prancis, misalnya, telah mengambil langkah untuk membatasi akses anak terhadap media sosial. Komisi Eropa sebelumnya menyatakan bahwa langkah nasional tersebut harus tetap sesuai dengan hukum Uni Eropa.

Komisi juga menerima tekanan dari negara-negara anggota untuk membangun standar yang berlaku di seluruh blok, sehingga perusahaan teknologi menghadapi persyaratan yang lebih seragam di berbagai negara.

Langkah Eropa tersebut berlangsung bersamaan dengan tren internasional untuk memperketat akses anak terhadap platform digital. Australia menjadi salah satu negara yang lebih dahulu menerapkan pembatasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak.

AI Masuk dalam Regulasi Anak

Selain media sosial, perhatian Uni Eropa juga meluas ke layanan kecerdasan buatan. Rencana EU Kids Act mencakup asisten AI dan chatbot percakapan sebagai layanan yang perlu memiliki pembatasan berdasarkan usia. Sebelumnya, von der Leyen juga menyerukan perlunya memperlambat perkembangan AI yang sangat maju dan meningkatkan kerja sama internasional untuk mengelola risikonya.

Dalam pidatonya, von der Leyen juga menyoroti risiko anak terpapar konten yang tidak sesuai usia serta penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat gambar seksualisasi anak. Dokumen Komisi Eropa mengenai keselamatan anak di internet sebelumnya merekomendasikan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 13 tahun serta pembatasan fitur adiktif dan penerapan verifikasi usia.

Namun, EU Kids Act belum menjadi undang-undang. Rancangan tersebut masih harus melalui proses pembahasan dengan negara-negara anggota dan Parlemen Eropa sebelum dapat berlaku sebagai aturan Uni Eropa. Proses legislatif tersebut dapat berlangsung panjang dan isi akhirnya masih dapat berubah. (*)

Related posts

Cadangan Energi Thorium Indonesia Cukup untuk Seribu Tahun

admin

Stabilkan Harga hingga Akhir 2025, Bulog Luncurkan Beras Rp11 Ribuan Per Kilogram

admin

IWABA Samarinda Gelar Seminar Hipnoterapi untuk Perkuat Kesehatan Mental Perempuan Perbankan

admin