Jakarta, Tebarberita.id — Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan US$166.000 dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di wilayah PT Inhutani V, Lampung.
Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI melalui seorang pegawainya berinisial VRL dan kini telah menjadi barang sitaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyitaan dilakukan setelah uang tersebut diserahkan melalui pihak yang mewakili perusahaan.
“Kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui VRL yaitu pegawai PT PSMI,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Dana yang disita kemudian ditempatkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Syariah Indonesia (BSI), yang merupakan bagian dari Himpunan Bank Negara (Himbara).
Penyidikan Periksa 47 Saksi
Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan menghitung potensi kerugian negara. Kejagung telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara, serta memblokir 10 rekening perusahaan.
Selain itu, penyidik melakukan ekspos bersama ahli sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus tersebut berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996, perusahaan tersebut memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan sekitar 55.157 hektare yang berstatus hutan produksi.
Menurut konstruksi perkara penyidik, PT PSMI sejak 2007 menggunakan sebagian kawasan yang dikelola PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan untuk membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare.
Pada 2013, Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) mengenai kerja sama kemitraan di wilayah register 44, 42 dan 46.
Kerja sama itu berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari. Namun, menurut penyidik, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan untuk pemanfaatan kawasan hutan.
Perjanjian Dinilai Tidak Sah
Penyidik menyatakan pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, serta pembangunan perkebunan tebu yang dilakukan PT PSMI bersama PT Inhutani V dilakukan secara melawan hukum. Kementerian Kehutanan kemudian menyatakan perjanjian pembangunan perkebunan tebu tersebut tidak sah. Penyidik menilai kondisi itu menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.
Sebagai bagian dari penanganan perkara, PT PSMI telah menyerahkan uang Rp1,003 triliun dan US$166.000 untuk dititipkan kepada negara. Dana tersebut tetap berada dalam RPL Jampidsus. Kejagung selanjutnya berencana menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset. Sementara itu, uang yang telah disita tetap ditempatkan pada Rekening Pemerintah Lainnya selama proses hukum berlangsung.
Penyidikan masih berjalan untuk melengkapi konstruksi perkara serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan kawasan hutan tersebut. (*)
