TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 636 kali.
NASIONAL

KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran 11.046 Hektare Lahan di Sumatra dan Kalimantan

Ilustrasi

Jakarta, Tebarberita.id — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengusut 19 badan usaha di tujuh provinsi yang diduga berkaitan dengan kebakaran lahan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Kebakaran di area konsesi perusahaan-perusahaan tersebut tercatat mencapai 11.046,69 hektare.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Irjen Rizal Irawan mengatakan 19 badan usaha itu berada di tiga provinsi di Sumatra dan empat provinsi di Kalimantan.

“Upaya-upaya penegakan hukum per Januari sampai dengan hari kemarin sudah menyasar 19 badan usaha di tujuh provinsi. Yaitu di Sumatra ada 3 provinsi dan Kalimantan 4 provinsi. Di Kalbar ada 7 badan usaha yang kita lakukan pemasangan plang pengawasan ataupun segel, serta PPLH line,” kata Rizal dalam konferensi pers bersama BNPB, Senin (31/8/2026).

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah badan usaha yang paling banyak masuk dalam penanganan KLH. Tujuh perusahaan di wilayah tersebut tercatat memiliki area terbakar seluas 2.260,08 hektare.

“Di Kalbar ada 7 badan usaha dengan total lahan terbakar 2.260,08 hektare. Kemudian di Sumatra Selatan ada 4 badan usaha seluas 772,72 hektare. Di Kalimantan Selatan ada 3 badan usaha dengan total 6.595,15 hektare, dan di Kalteng ada 2 badan usaha seluas 99,40 hektare,” kata Rizal.

Selain itu, KLH menemukan masing-masing satu badan usaha di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.

“Di Kaltim ada 1 badan usaha sekitar 5 hektare. Kemudian di Lampung 1 badan usaha seluas 202,73 hektare dan Provinsi Riau 1 badan usaha sekitar 7,10 hektare. Jadi total ada 19 badan usaha yang terdiri atas 3 provinsi di Sumatera dan 4 provinsi di Kalimantan. Total lahan terbakar dari ke-19 badan usaha itu sekitar 11.046,69 hektare,” ucapnya.

KLH masih verifikasi penyebab kebakaran

Rizal mengatakan proses penanganan belum sampai pada kesimpulan mengenai apakah kebakaran di area tersebut disebabkan oleh pembakaran sengaja atau faktor lain. KLH masih melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan penyebabnya.

Pemantauan awal dilakukan menggunakan citra satelit untuk mengidentifikasi titik panas atau hotspot. Dari hasil pemetaan tersebut, KLH menemukan 42 perusahaan yang dinilai memiliki potensi tinggi mengalami kebakaran di wilayah konsesinya.

” Kami memonitor dari satelit yang kami gunakan. Setelah ada hotspot, kemudian kami overlay, ada 42 perusahaan yang berpotensi tinggi terjadi kebakaran di area konsesinya. Saat ini baru 19 perusahaan yang diproses karena batch kedua baru besok akan kami kirimkan tim pengawas,” ujar Rizal.

Tim KLH kemudian melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang masuk dalam daftar penanganan.

“Dari 19 perusahaan ini kami masih melakukan verifikasi dan pendalaman di lapangan. Yang pasti, di 19 perusahaan ini ada area yang terbakar. Kami akan meneliti apakah lahan tersebut terbakar atau sengaja dibakar. Kita harus bisa membedakan perusahaan ini pembakar lahan atau lahannya yang terbakar,” tambahnya.

Meski penyebab kebakaran masih ditelusuri, KLH menyatakan keberadaan api di dalam wilayah konsesi tetap menimbulkan konsekuensi hukum bagi badan usaha yang menguasai area tersebut.

“Terlepas dari dibakar atau terbakar, ketika di dalam suatu area konsesi terjadi kebakaran, maka melekat padanya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Sehingga perusahaan akan diminta pertanggungjawaban, baik secara sanksi administratif maupun perdata,” ungkapnya.

Sengketa lingkungan capai Rp5,3 triliun

Selain penanganan kebakaran lahan, KLH juga memaparkan perkembangan perkara sengketa lingkungan hidup sepanjang 2023-2025.

Dalam periode tersebut terdapat 32 perkara yang belum selesai, dengan potensi kerugian lingkungan hidup yang ditaksir mencapai Rp5,3 triliun. Nilai tersebut berbeda dengan kebutuhan pemulihan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp9,5 triliun.

“Periode 2023 sampai 2025 yang belum selesai total ada 32 perkara dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 5,3 triliun. Itu nilai kerugian dalam dokumen yang kami ajukan. Kemudian untuk tindakan pemulihan, kita harus membedakan antara kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 5,3 triliun dan tindakan pemulihan yang nilainya mencapai Rp 9,5 triliun. Jadi jangan disatukan,” pungkasnya. (*)

Related posts

Survei: Mayoritas Massa PKB Ingin Ganjar Maju Pilpres 2024

admin

Senator Soroti Dugaan Tindak Pidana di Balik Kasus Keracunan Program MBG

admin

KPK Periksa Suami Rita Widyasari dalam Pengembangan Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kukar

admin