TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 644 kali.
NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Audit BPK dalam Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto (kanan), Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (kedua kanan), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (kedua kanan), dan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026). KPK menahan empat dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj

Jakarta, Tebarberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya upaya pengondisian terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021–2023.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya upaya mengurus temuan yang muncul dalam proses audit BPK.

“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.

KPK juga menduga dana nonbujeter yang berasal dari proyek pengadaan iklan digunakan untuk memengaruhi proses terkait temuan audit tersebut.

“Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” katanya.

Menurut Taufik, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan sehingga belum dapat dijelaskan secara rinci kepada publik.

“Ini menjadi materi yang juga didalami oleh tim penyidik, tetapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik memperkirakan dugaan korupsi yang melibatkan enam perusahaan agensi periklanan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Desember 2025 untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Pada Senin (10/8/2026), KPK resmi menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum menjalani penahanan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.(*)

Related posts

Pegawai ESDM Nikmati Tukin Fiktif Senilai Rp29 Miliar, Auditor BPK Kecipratan Rp1,035 Miliar

admin

Malaysia Sudah Deportasi Seribu Orang WNI, Ribuan Lainnya Bertahap Selama 2 Tahun

admin

Potensi Masalah Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

admin