TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 637 kali.
NASIONAL

MK Uji Aturan Penerima Pensiun Pegawai, Pemohon Persoalkan Kepastian Hak Anak dalam Kandungan

Jakarta, Tebarberita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Kamis (30/7/2026). Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 278/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Donaldy Christian Langgar.

Dalam persidangan, Pemohon menilai ketentuan mengenai penerima manfaat pensiun pegawai masih mengandung ambiguitas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait hak anak sebagai penerima manfaat, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.

Donaldy berpendapat Pasal 18 ayat (4) huruf a menggunakan rumusan yang tidak memiliki tata bahasa yang jelas. Sementara itu, ketentuan pada huruf b dan huruf c dinilai tidak memiliki kesetaraan makna dengan ketentuan pada huruf a.

Menurutnya, perbedaan rumusan tersebut berpotensi menimbulkan konflik norma dalam penerapan aturan mengenai penerima manfaat pensiun.

Pemohon juga menyoroti ketentuan yang mengatur pengalihan hak pensiun kepada anak apabila penerima pensiun janda berhalangan.

Menurut Donaldy, aturan tersebut belum memberikan kepastian hukum yang setara bagi seluruh subjek hukum, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin persamaan hak dan kesempatan bagi setiap warga negara.

Dalam permohonannya, Donaldy meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, dan c UU Pensiun Pegawai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai:

  1. belum berumur;
  2. tidak memiliki penghasilan sendiri; atau
  3. belum menikah atau belum pernah menikah.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing) yang menjadi dasar pengajuan uji materi tersebut.

“Perlu dijelaskan apa kepentingan hukum Pak Donaldy terhadap norma yang diuji, apakah terkait keinginan memperoleh manfaat pensiun janda atau kepentingan lainnya,” ujar Guntur dalam persidangan.

Hakim Konstitusi menilai Pemohon perlu menjelaskan keterkaitan langsung antara dirinya dengan norma yang diuji, mengingat ketentuan tersebut secara spesifik mengatur anak sebagai penerima manfaat pensiun.

Menurut majelis hakim, penjelasan mengenai hubungan kepentingan hukum tersebut menjadi aspek penting untuk menilai kelayakan permohonan sebelum Mahkamah melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara. (*)

Related posts

Begini Upaya Pemerintah Berantas Mafia Pangan

admin

Indonesia Miliki Lahan Gambut Terluas Ke-3 di Dunia, Setengahnya Rusak dan Terbakar

admin

Anggota Bawaslu Diduga Anggota Partai, DKPP Minta Keterangan DPC PKB Yapen

admin