Jakarta, Tebarberita.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilaksanakan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program tersebut harus dipisahkan dari komponen anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan lembaganya akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil telaah hukum internal, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan ataupun menghentikan pelaksanaan Program MBG, melainkan mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan dilakukan secara bertahap.
“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan, putusan MK tidak mengubah legalitas maupun dasar hukum Program MBG. Menurutnya, substansi putusan hanya mengatur mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.
Dengan demikian, pelaksanaan program tetap berlanjut, sementara pemerintah diberi masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan anggaran.
Hasil kajian hukum BGN menyimpulkan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Karena itu, penyesuaian hanya berlaku terhadap norma penganggaran program, bukan terhadap keberadaan maupun landasan hukum Program MBG.
BGN juga menilai putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun desain kebijakan serta penganggaran Program MBG pada masa mendatang.
Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Meski demikian, perubahan tersebut disebut tidak akan memengaruhi keberlanjutan pelaksanaan program.
Sudaryono menilai putusan MK justru memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program MBG sekaligus memperjelas tata kelola penganggarannya.
“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Dari sisi kelembagaan, lanjut Sudaryono, putusan tersebut tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai pelaksana Program MBG.
Ia menegaskan BGN akan tetap menjalankan mandat untuk memastikan program berlangsung secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Selain itu, BGN menyatakan siap mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan yang diperlukan serta memastikan pelaksanaan Program MBG tetap berjalan optimal sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat. (*)
