Jakarta, Tebarberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pegawainya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Tersangka adalah Setya Budi Dias, staf administrasi KPK yang berasal dari instansi Kepolisian Republik Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Dias diduga terlibat dalam skema pemerasan yang dilakukan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dugaan pemerasan itu dilakukan dengan iming-iming dapat membantu penyelesaian perkara yang tengah menjerat Anom.
Menurut Taufik, Dias diduga menyampaikan dokumen administrasi penanganan perkara kepada ayahnya. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan Lilik untuk menekan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, termasuk Anom.
“Ada beberapa administrasi penanganan perkara yang kemudian disampaikan oleh DIS kepada bapaknya, yang kemudian itu dimanfaatkan oleh LBS untuk melakukan tindakan pemerasan terhadap pejabat di kepala daerah di Pemalang,” ujar Taufik kepada awak media, Kamis (30/7/2026).
Taufik menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam perkara lain.
“Nah apakah nanti itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain ya itu kan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan ya.”
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Menindaklanjuti laporan itu, KPK melakukan penyelidikan secara tertutup dan menemukan dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro, bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris.
Dalam penyelidikan, Anom diduga melalui Haris meminta sejumlah uang kepada pejabat perangkat daerah maupun pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris disebut berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,98 miliar.
Penyidik kemudian menemukan bahwa sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi melalui oknum di KPK. Dalam prosesnya, Haris yang mewakili Anom bertemu dengan Harun, adik iparnya, untuk diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi Dias.
Juru Bicara KPK Budi Prasetya membenarkan bahwa Dias merupakan pegawai administrasi di lembaga antirasuah tersebut.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi.
Penyidik mengungkapkan Anom, Haris, dan Lilik tercatat melakukan tiga kali pertemuan di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara.
Pada 27 dan 28 Juli 2026, Haris atas perintah Anom kembali mengumpulkan uang hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta di Kabupaten Pemalang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.
Tim KPK kemudian melakukan pemantauan intensif di Semarang pada 27 Juli 2026. Penyidik menduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp1,2 miliar dari Anom dan Haris kepada Lilik di sebuah hotel di Semarang sebagai bagian dari pengurusan perkara di KPK.
Usai transaksi tersebut, Lilik kembali ke kediamannya di Purworejo. Tim KPK kemudian menangkap Lilik di rumahnya dan menyita uang tunai senilai Rp1,2 miliar.
Sehari berikutnya, 28 Juli 2026, KPK menangkap Haris di wilayah Pemalang setelah yang bersangkutan mengambil uang dari pihak swasta. Pada hari yang sama, Anom juga diamankan di sebuah hotel di Jakarta.
Selain diduga membocorkan informasi terkait penanganan perkara kepada ayahnya, penyidik juga menduga Setya Budi Dias menerima aliran dana dari Lilik sebelum perkara ini terungkap. Dugaan tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. (*)
