Tebarberita.id, Samarinda – Keputusan pemerintah yang menetapkan satu harga minyak goreng Rp14 ribu per liter telah berlaku sejak Rabu, 19 Januari 2022. Kebijakan ini pun telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng tersebut.
Terkait hal itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) HM Yadi Robyan Noor menyebutkan penyaluran minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter di Kaltim sudah terealisasi 18 ribu liter.
“Sampai saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan satu harga bagi masyarakat,” kata Roby pada Operasi Pasar Minyak Goreng di Samarinda seperti dikutip dari Antaranews.com, Kamis (20/1/2022).
“Pada operasi pasar ini akan disalurkan lagi sebanyak 3.000 liter kepada 1.500 KK yang berdomisili di Kelurahan Air Putih dan Kelurahan Air Hitam, tahap selanjutnya akan disalurkan di 10 kecamatan per 59 kelurahan,” kata Roby melanjutkan.
Robby menjelaskan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi persnya Selasa lalu menegaskan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Dijelaskan Roby, produsen/perusahaan yang menunjukkan komitmen kepedulian membantu pemerintah dalam penyaluran minyak goreng di Kaltim adalah PT Kutai Refinery Nusantara (Apical Group) dengan total kuota sebesar 80 ribu liter minyak goreng.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pemangku kepentingan dan manajemen PT KRN, 80 ribu liter itu akan disalurkan melalui Operasi Pasar di tiga wilayah, yaitu Balikpapan (20 ribu liter), Samarinda (40 ribu liter) dan Kutai Kartanegara (20 ribu liter),” bebernya.
Ia berharap kebijakan program tersebut dapat meringankan pelaku usaha khususnya UKM yang dalam hal ini menggunakan banyak minyak goreng.”Semoga warga Menikmati harga minyak goreng Rp14 ribu ini,” harap Roby.
Menurutnya, kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” tegas Robby.
Penyediaan minyak goreng satu harga sudah dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian. (*)