TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 633 kali.
NASIONAL

Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Burung di Sebuah Truk Rute Balikpapan-Surabaya

Ilustrasi

Surabaya, Tebarberita.id — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan 69 ekor burung tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (28/7/2026) dini hari.

Puluhan satwa tersebut diduga hendak dikirim ke wilayah lain tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan. Selain melanggar ketentuan karantina, pengiriman ilegal itu dinilai berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan serta mengancam kelestarian satwa.

Kasus tersebut terungkap ketika pejabat karantina melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari KM DLN Nusantara rute Balikpapan–Surabaya sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam inspeksi terhadap sebuah truk, petugas menemukan sejumlah kardus yang berisi puluhan burung tanpa dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Berdasarkan hasil identifikasi, satwa yang diamankan terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing, sehingga total mencapai 69 ekor.

Seluruh burung tersebut diketahui tidak disertai Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi seluruh persyaratan karantina guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum diperdagangkan atau dipindahkan ke daerah lain.

“Pengiriman hewan antar-pulau wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem,” kata Hudiansyah di Surabaya, Selasa, 27 Juli.

Ia menjelaskan, dokumen karantina menjadi bukti bahwa hewan telah melalui pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina sehingga dinyatakan aman untuk dilalulintaskan maupun diperdagangkan.

Saat ini seluruh burung diamankan di fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi truk beserta pihak-pihak yang diduga terkait masih diperiksa guna mengungkap asal-usul maupun tujuan pengiriman satwa tersebut.

Setelah proses pemeriksaan selesai, puluhan burung itu akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan dan tindakan konservasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karantina Jawa Timur menyatakan akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran, terutama di pelabuhan dan bandara, melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan praktik perdagangan satwa ilegal sekaligus menjaga keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia. (*)

Related posts

Tantangan Pesantren Membangun Kekuatan Ekonomi

admin

Percepatan Proyek Strategis Perbatasan, Komisi V DPR Soroti Pembangunan Infrastruktur di Kaltara

admin

Pemerintah Akan Pangkas Ribuan Pegawai Eselon di Daerah

admin