Jakarta, Tebarberita.id — Rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan aparat keamanan dan mengancam perlindungan hak-hak warga negara.
Melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD SKP), koalisi masyarakat sipil menyatakan akan melayangkan somasi kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Keuangan agar kebijakan tersebut dicabut.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan perpajakan menunjukkan pemerintah kembali menggunakan pendekatan keamanan dalam urusan sipil. Menurutnya, pola tersebut mengingatkan pada praktik masa Orde Baru yang dinilai berdampak buruk terhadap perekonomian.
“Dampaknya ketidakpercayaan dari investor dan masyarakat luas (terhadap pemerintah, -red)” katanya kepada awak media di Jakarta, Senin (27/07/2026).
Isnur menyoroti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.
Surat edaran tersebut mengatur berbagai metode pengawasan, termasuk kunjungan lapangan (visitasi), penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Menurut Isnur, kebijakan tersebut dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Ia juga mengaitkannya dengan berbagai persoalan pengelolaan anggaran negara yang dinilai belum optimal, seperti program motor listrik, pembangunan gedung Koperasi Merah Putih, hingga pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang disebut menghasilkan banyak sisa makanan.
Ia menilai pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan pajak juga berpotensi mengganggu profesionalisme institusi TNI dan Polri karena tugas mereka bukan untuk mendeteksi wajib pajak yang menunggak.
Selain itu, Isnur memperingatkan potensi meningkatnya konflik sosial. Ia menyinggung kerusuhan pada Agustus–September 2025 yang menurutnya dipicu salah satunya oleh kenaikan pajak daerah setelah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Koalisi juga menilai kebijakan tersebut dapat membuka ruang penyalahgunaan wewenang di lapangan, termasuk potensi praktik negosiasi antara aparat dan wajib pajak yang berujung pada tindak korupsi.
Menurut Isnur, Surat Edaran SE-8/PJ/2026 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI, karena tugas aparat keamanan tidak mencakup pengawasan kepatuhan perpajakan.
Ia juga menilai Direktur Jenderal Pajak telah melampaui kewenangannya dengan menerbitkan aturan tersebut sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Koalisi memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Keuangan untuk mencabut surat edaran tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut dalam tenggat waktu tersebut, mereka menyatakan akan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan penagihan pajak kepada wajib pajak berskala besar dibandingkan masyarakat kecil.
Menurut Bhima, pemerintah sebenarnya telah memiliki data yang cukup untuk mengejar wajib pajak besar.
“Saya khawatir Dirjen Pajak dan Bea Cukai tidak bisa memanfaatkan data berlimpah untuk mensinergikan dengan Cortex untuk memburu wajib pajak kelas kakap. Karena gak mampu akhirnya mengejar wajib pajak kecil,” ujar Bhima.
Ia menilai langkah pemerintah saat ini menyerupai “berburu di kebun binatang”, karena dinilai minim terobosan dalam mengejar penerimaan pajak dari kelompok wajib pajak besar.
Bhima juga mengkritik pelibatan aparat keamanan karena dinilai bertentangan dengan prinsip self assessment yang menjadi dasar sistem perpajakan Indonesia, yakni memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Menurutnya, di berbagai negara, otoritas perpajakan dipisahkan dari institusi pertahanan dan keamanan. Ia menyarankan pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui instrumen lain, seperti pajak kekayaan (wealth tax), pajak keuntungan (profit tax), maupun optimalisasi penerimaan dari sektor ekstraktif.
Bhima juga menyoroti kebijakan pemberian insentif pajak nol persen bagi investor yang diatur dalam Rancangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
“Pemerintah justru memberi karpet merah untuk modal asing, dan korporasi diberi insentif pajak 0 persen,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membantah anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan dilibatkan dalam pemeriksaan maupun pemungutan pajak.
Menurut Bimo, keterlibatan aparat desa tersebut hanya merupakan bentuk koordinasi antarpemangku kepentingan yang telah berlangsung sejak lama dan disempurnakan melalui kebijakan terbaru pada 2026.
“Jadi nggak perlu dipolemikan dan nggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam,” katanya kepada awak media, Rabu (22/07/2026) lalu. (*)
