TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 635 kali.
HUKUM NASIONAL

UU Desa Terkait Syarat Pencalonan Kepala Desa Digugat ke MK

Jakarta, Tebarberita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Selasa (14/7/2026). Permohonan dengan Nomor 261/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Sukarno, Matori, dan M. Faizin yang mempersoalkan ketentuan mengenai pencalonan kepala desa.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK, para pemohon melalui kuasa hukumnya, Michael Velando, menilai ketentuan turunan Pasal 31 ayat (3) UU Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 menimbulkan perlakuan yang tidak adil terhadap perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Pasal 31 ayat (3) UU Desa menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”.

Michael berpendapat aturan tersebut melahirkan ketentuan yang bersifat diskriminatif terhadap perangkat desa.

“Diskriminasi terhadap perangkat desa, di mana Pasal 42 ayat (4) peraturan pemerintah no 16 tahun 2026 yang merupakan turunan dari Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2016 Tentang desa diskriminasi terhadap perangkat desa yang mau mencalonkan diri menjadi kepala desa,” kata Michael yang hadir bersama tiga Pemohon prinsipal.

Menurut para pemohon, terdapat perbedaan perlakuan antara perangkat desa dengan aparatur sipil negara maupun kepala desa yang kembali mencalonkan diri.

“Terhadap perangkat desa yang berniat maju atas aspirasi dari masyarakat sebagai kepala desa teganjal harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa sedangkan pegawai negeri sipil maupun kepala desa yang mau mengajukan diri menjadi calon kepala desa cuma mengajukan cuti,” kata Michael.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon memperbaiki format permohonan agar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan MK hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan pengujian peraturan pemerintah menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

“Coba itu perihalnya diperbaiki lagi ya, perlu diperbaiki yang diuji oleh MK itu kan undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, kalau PP bukan itu kan bukan di sini tempatnya, PP itu domain kewenangan Mahkamah Agung (MA),” ujar Adies.

Selain itu, Adies meminta pemohon menguraikan secara lebih jelas hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga menyoroti adanya kesalahan penulisan nomor undang-undang dalam permohonan yang diajukan.

“Ini supaya diperhatikan ketelitian dalam menulis ini karena undang-undang tidak boleh typo, jadi supaya dipastikan apakah yang dimaksud ini Undang-Undang Nomor 6/2014 atau 6/2016,” ingat Liliek.

Liliek selanjutnya meminta pemohon memperjelas seluruh substansi permohonan, mulai dari kedudukan hukum, norma yang diuji, hingga kerugian konstitusional yang diklaim.

“Tapi yang substansinya itu harus betul-betul menggambarkan apa kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon, apakah para Pemohon terhambat untuk bisa menjadi kepala desa dalam posisi sekarang sebagai perangkat desa,” kata Liliek.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra kembali mengingatkan bahwa apabila persoalan utama berada pada ketentuan dalam peraturan pemerintah, maka mekanisme pengujiannya harus diajukan ke Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.

“Saya ini harus jelaskan dahulu, ini prinsipal saudara ini merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena PP atau undang-undang, kalau PP itu mengajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung pak, tapi kalau bapak mau mempersoalkan undang-undang ada delegasi dari Pasal 31 ayat (3) ke PP, itu hampir semua undang-undang mendelegasikannya ke PP, nah nanti kalau bapak batalkan ga boleh didelegasikan lagi, nah yang jadi masalah oleh bapak ada pasal dalam PP yang merugikan hak konstitusional, nah kalau begitu ndak ke sini alamatnya,” ujar Saldi.(*)

Related posts

Sah! UU ASN Larang Instansi Pemerintah Rekrut Honorer

admin

UU IKN Akan Direvisi, Pulau Balang Dikeluarkan dari Wilayah IKN

admin

Satgas Sita Aset 3 Perusahaan Senilai Rp1,6 Triliun

admin