Samarinda, Tebarberita.id – Kebutuhan akan payung hukum yang kuat di sektor lingkungan hidup semakin mendesak di Kota Tepian. Tahun ini, DPRD Samarinda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dapat segera disahkan menjadi Perda.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD terus mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut agar tidak berlarut-larut. Ketua Bapemperda, Kamaruddin, menyebut proses penyusunan saat ini masih berada pada tahap awal, namun secara substansi draf yang disusun telah mengacu pada regulasi di tingkat pusat, seperti PP 22/2021 hingga Undang-Undang Cipta Kerja. “Semua sudah mengikuti aturan di atasnya,” ucapnya.
Menurutnya, kesesuaian dengan regulasi nasional menjadi langkah penting agar Perda yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga implementatif di lapangan.
Raperda PPLH sendiri merupakan usulan dari Pemkot Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dalam prosesnya, Bapemperda kini fokus menghimpun masukan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memperkaya substansi aturan, termasuk kemungkinan penambahan pasal yang relevan dengan kondisi daerah.
Kamaruddin optimistis, dengan progres yang ada, pembahasan dapat dirampungkan sesuai target tahun ini.
Ke depan, pembahasan akan diarahkan pada penyempurnaan isi regulasi dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. “Setelah itu, barulah masuk tahap finalisasi sebelum ditetapkan jadi perda,” sambungnya.
Raperda ini dirancang mencakup berbagai aspek lingkungan secara komprehensif, mulai dari penanganan sampah, mitigasi bencana, hingga dampak aktivitas manusia terhadap ekosistem, termasuk potensi penyebaran penyakit dari hewan.
Kehadiran Perda PPLH nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan strategis di bidang lingkungan. Tak hanya itu, aturan ini juga akan berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Dengan adanya regulasi ini, arah kebijakan lingkungan di Samarinda diharapkan menjadi lebih terukur, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (adv/mic)
