Samarinda, Tebarberita.id – Rencana penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan utama Kota Samarinda didukungan penuh Komisi III DPRD Samarinda. Dinas Perhubungan (Dishub) pun diminta menindak tegas para pelanggar di lapangan agar memberikan efek jera.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, menegaskan jika penggunaan badan jalan untuk parkir pribadi maupun komersial jelas ilegal. Menurutnya, praktik tersebut secara nyata telah merampas hak masyarakat luas sebagai pengguna jalan.
“Penggunaan fasilitas jalan untuk parkir itu jelas mengganggu hak pengguna jalan lainnya. Tidak boleh kita mencari pembenaran atas pelanggaran aturan,” ujar Andriansyah, Selasa, (19/5/2026).
Dia juga menyoroti fenomena menjamurnya parkir liar di sekitar area sekolah. Kata dia, persoalan ini erat kaitannya dengan banyaknya pelajar yang membawa kendaraan sendiri ke sekolah meskipun belum mengantongi izin mengemudi.
Persoalan ini, memang tidak bisa diselesaikan secara instan di jalanan, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak dari hulu hingga hilir.
“Ini sudah jadi perhatian serius kami di legislatif. Ke depan, kami akan panggil pihak terkait untuk merumuskan kebijakan yang tepat, guna menimbang mana yang lebih besar manfaat dan mudaratnya,” jelas legislator Partai Demokrat tersebut.
Solusi jangka panjang wajib menyentuh aspek edukasi serta pengawasan ketat, baik dari lingkungan sekolah maupun orang tua murid. Untuk itu, dia memastikan jika DPRD Samarinda berkomitmen mengawal kebijakan penertiban ini selama berjalan sesuai koridor hukum dan berorientasi pada kepentingan publik.
Di sisi lain, ia tidak menampik adanya potensi gejolak sosial, terutama dampak ekonomi bagi sebagian warga lokal yang selama ini mengelola lahan parkir liar tersebut.
“Memang ada warga yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas tersebut, tetapi penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Ketertiban kota harus menjadi prioritas utama,” tegasnya. (adv/mic)
