TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 666 kali.
KALIMANTAN TIMUR PENDIDIKAN

LIPUTAN INVESTIGASI (BAGIAN 2): Dugaan Pelanggaran SPMB 2026 di SMA Negeri Samarinda, Jalur Mutasi Didominasi Murid Asal SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2

Lampiran Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Samarinda yang ditandatangani Supartinah dengan Nomor:400.3.8/1386/SMAN.3/2026 Tanggal 28 Juni 2026.

TEBARBERITA.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Tahun 2026/2027 di sejumlah SMA Negeri di Kota Samarinda yang diduga “mempermainkan” penerimaan calon murid baru dari jalur mutasi bukan tanpa sebab. Jalur mutasi dianggap jalur paling aman untuk meloloskan calon-calon murid titipan, selain jalur afirmasi yang dikhususkan untuk murid dari keluarga miskin dan atau dari murid berkebutuhan khusus (disabalitas).

Untuk jalur afirmasi ini juga menjadi pertanyaan masyarakat, sebab dari beberapa SMA Negeri di Samarinda, jalur afirmasi yang kuotanya 30 persen dari total daya tampung sekolah selalu terisi penuh. Dari penelusuran Tim Liputan Investigasi secara kolaborasi terkait dengan SPMB ini, murid-murid dari jalur afirmasi banyak juga berasal dari SMP/MTS swasta yang dikenal warga Samarinda sebagai sekolah berbiaya mahal. Untuk jalur afirmasi ini akan diulas tersendiri.

Sebagaimana yang telah diulas dalam hasil liputan investigasi pada bagian 1, penerimaan murid baru pada SPMB SMA 2026/2027 di Kota Samarinda diduga bertentangan dengan peraturan dan petunjuk teknis (juknis) SPMB.

Baca: LIPUTAN INVESTIGASI: Dugaan SPMB SMA 2026 di Samarinda Sengaja Tabrak Aturan, Jalur Mutasi Banyak Diisi Murid Lokal (Bagian 1)

Secara nasional, mengenai keterbatasan jalur mutasi (perpindahan tugas orang tua), yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Jalur Mutasi untuk calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tuanya atau walinya. Jalur mutasi juga disediakan untuk anak kandung Guru Tenaga Kependidikan (GTK) yang bertugas di sekolah tempat mendaftar.

Di Jawa Timur, jalur mutasi untuk perpindahan tugas orang tua/wali harus diisi oleh murid luar daerah, minimal perpindahan antar kabupaten/kota dan luar provinsi Jawa Timur. Hal itu dipertegas dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.6/1250/101.7.1/2026 Tanggal 27 Februari 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA dan Satuan Pendidikan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027.

Kemudian juknis SPMB 2026/2027 Provinsi Bengkulu, Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: O.150.Dikbud.Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA/SMK/SLB Provinsi Bengkulu Tahun Ajaran 2026/2027, menjelaskan Jalur mutasi diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali antar kabupaten/kota dalam provinsi atau antarprovinsi.

Untuk Pemprov DKI Jakarta, melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 Tentang Juknis SPMB, penerimaan jalur mutasi disediakan untuk perpindahan domisili orang tua/wali calon murid baru yang pindah tugas, baik itu antar kota dalam Provinsi Jakarta maupun dari luar Jakarta, dan harus mengantongi Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jakarta paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

Selanjutnya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 400.3.12.0/61.PK3, menjelaskan, sekolah menerima jalur mutasi untuk perpindahan tugas dari kabupaten/kota dan luar provinsi NTT.

Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB Pasal 23 Ayat 1 menyebutkan “Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali”.

Bagaimana memahami “pindah domisili”? Merujuk dari sejumlah juknis-juknis dari berbagai provinsi tersebut, maka pelaksanaan pemahaman tentang penerimaan murid baru dari jalur mutasi sesungguhnya sudah jelas. Karena dalam SPMB ini sudah mengatur penerimaan murid baru melalui jalur domisili. Artinya jalur domisili untuk murid setempat atau murid dalam satu wilayah administrasi, satu kota atau satu kabupaten. Untuk luar daerah atau di luar domisili, maka disediakan jalur mutasi. Jalur ini oleh pemerintah disediakan untuk murid-murid dari luar jalur domisili yang berpindah tempat antar kabupaten/kota atau luar daerah karena perpindahan tugas orang tua/wali dari calon murid. Singkatnya, jalur domisili untuk calon murid dalam daerah, jalur mutasi untuk calon murid dari luar daerah. Jika jalur mutasi boleh diisi oleh murid dari dalam daerah, maka pertanyaan mendasarnya, lantas apa perbedaan jalur domisili dan jalur mutasi?

Sebenarnya Disdikbud Povinsi Kalimantan Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Tahun 2026 telah menerbitkan Prosedur Operasional SPMB SMA, SMK, dan SLB Kota Balikpapan Tahun Pelajaran 2026/2027. Melalui prosedur operasional ini, di Kota Balikpapan, penerimaan calon murid baru melalui jalur mutasi (perpindahan tugas orang tua), calon murid harus memiliki Kartu Keluarga berasal dari luar daerah domisili yang belum satu tahun.

Bahkan dalam prosedur ini, SMA/SMK/SLB di Kota Balikpapan di bawah Cabang Disdikbud Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur telah membagi kuota jalur mutasi, tiga persen jalur mutasi untuk Anak Kandung Guru/Tenaga Kependidikan (GTK)  dan dua persen untuk Jalur mutasi atau calon murid dari luar daerah.

Dari penelusuran dan telaah beberapa aturan dan juknis tersebut, kemudian diuji dengan hasil pengumuman SPMB 2026/2027 SMA/SMK/SLB tahap 1 di Kota Samarinda, khususnya di SMA Negeri ditemukan fakta-fakta yang patut diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam seleksi SPMB. Pasalnya murid baru di SMA Negeri di Samarinda yang diterima lewat jalur mutasi sekitar 60 persen lebih berasal dari murid SMP/MTS yang ada di Kota Samarinda. Jalur mutasi kuotanya hanya dibatasi maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah. Kuota ketat ini diprioritaskan bagi keluarga yang benar-benar mengalami mutasi (kerja ke luar daerah) agar anaknya tidak kehilangan hak bersekolah akibat pindah tempat tinggal. Berikut hasil temuan investigasi dari Tim Liputan untuk murid Jalur Mutasi di empat SMA Negeri di Samarinda yang menurut masyarakat termasuk sekolah populer:

SMA Negeri 5 Samarinda: 68 Persen Diisi Murid dari Sekolah di Samarinda

Pada SPMB 2026/2027 tingkat SMA di Samarinda, pada jalur mutasi ini ditemukan banyak calon murid berasal dari SMP di Samarinda. Seperti dari hasil SPMB 2026 Tahap 1 di SMA Negeri 5 Samarinda. Pada jalur mutasi, sekolah ini menerima 19 murid (kuota), 13 murid atau mencapai 68,4 persen di antaranya berasal dari SMP/MTS di Samarinda, yakni dari SMP Fastabiqul Khairat, SMP Negeri 7 Samarinda, SMP Negeri 2 Samarinda, SMP Negeri 1 Samarinda, SMP Negeri 1 Loajanan, SMP Islamic Center Samarinda, SMP Negeri 15 Samarinda (3 murid), SMP Islam Al Azhar Samarinda, dan SMP Negeri 10 Samarinda (2 murid). Sementara 6 murid lainnya berasal dari SMP/MTS di Kutai Kartanegara, Balikpapan, Tanjungpinang, dan Muara Enim.

Pada pekan lalu, saat Tim Liputan menyambangi pantia SPMB di sekolah tersebut dan menyampaikan fakta-fakta temuan terkait murid-murid dari jalur mutasi itu berdasarkan pengumuman resmi sekolah, mereka mengaku terkejut jika murid-murid baru itu berasal dari sekolah di Samarinda.

“Kami tidak tahu kalau murid-murid itu dari sekolah di Samarinda,” kata salah seorang dari mereka yang namanya tidak ingin disebutkan.

“Bagaimana misalnya kalau murid itu memang (asal) sekolahnya di Samarinda, tapi hanya orang tuanya yang bekerja di luar kota?” kata seorang di antaranya lagi, bertanya.

Sayangnya saat itu, Tim Liputan belum dapat menemui Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Samarinda, Ageng Tri Rahayu.

“Biasanya nanti kami juga yang dipanggil kepala sekolah untuk menjelaskan,” kata seorang dari mereka lagi.

Ageng Tri Rahayu saat ini menurut mereka, juga menjadi guru di SMA Negeri 6 Samarinda.

SMA Negeri 3 Samarinda: Jalur Mutasi/Luar Daerah 68,7 Persen Murid dari Sekolah di Samarinda

Lampiran Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Samarinda yang ditandatangani Supartinah dengan Nomor:400.3.8/1386/SMAN.3/2026 Tanggal 28 Juni 2026.

Berikutnya hal serupa terjadi di SMA Negeri 3 Samarinda. Pada hasil SPMB tahap 1 yang diumumkan pada 28 Juni 2026, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Samarinda yang ditandatangani Supartinah dengan Nomor:400.3.8/1386/SMAN.3/2026 Tanggal 28 Juni 2026, Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru Jalur Prestasi, Afirmasi, Mutasi Tugas orang Tua/Wali, Anak kandung guru dan Tenaga Kependidikan, serta Jalur Domisili Prioritas Tahun Pelajaran 2026 – 2027, ditemukan dari 16 murid (kuota) yang diterima terdapat 11 murid atau sebesar 68,7 persen berasal dari SMP/MTS di Samarinda, yakni dari SMP Negeri 29 Samarinda, SMP Negeri 22 Samarinda, SMP Islamic Center Samarinda, SMP Negeri 1 Samarinda, SMP Negeri 10 Samarinda, SMP Negeri 4 Samarinda (2 murid), SMP Negeri 34 Samarinda, MTS Negeri Samarinda, dan SMP Negeri 1 Loajanan. Sisanya atau 5 murid berasal dari SMP/MTS di Makassar, Berau, Kutai Kartanegara, Tangerang, dan Kutai Barat.

Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Samarinda, Supartinah saat ditanya apakah diperbolehkan dalam juknis SPMB, calon murid yang mendaftar jalur mutasi berasal dari dalam daerah?

“Boleh. Karena batas maksimal mutasi satu orang tua satu tahun. Sehingga murid juga sudah bisa pindah ke sekolah di Samarinda sesuai dengan mutasi orang tua, ada bukti SK mutasi orang tua, Mas,” kata Supartinah berusaha menjelaskan.

Namun, saat ditanya lebih lanjut berdasarkan penjelasan Supartinah, yang memberikan kesan bahwa murid-murid tersebut murid-murid pindahan yang baru satu tahun bersekolah di SMP di Samarinda, Supartinah tidak memberikan tanggapan.

SMA Negeri 1 Samarinda: Jalur Mutasi/Luar Daerah Dikuasai Murid SMP Negeri 1 Samarinda

Lampiran Keputusan Plt Kepala SMA Negeri 1 Samarinda yang ditandatangani oleh Syawal Arifin dengan Nomor:400.3.8/1656/SMAN1SMR/2026 Tanggal 28 Juni 2026 tidak mencantumkan asal sekolah murid yang diterima.

 

Dari penelurusan media ini di laman spmb-samarinda.kaltimprov.go.id, kemudian disesuaikan dengan Keputusan Plt Kepala SMA Negeri 1 Samarinda yang ditandatangani oleh Syawal Arifin dengan Nomor:400.3.8/1656/SMAN1SMR/2026 Tanggal 28 Juni 2026 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 SMA Negeri 1 Samarinda Tahun Pelajaran 2026/2027, pada jalur mutasi juga ditemukan, dari 14 murid (kuota) yang diterima, 11 di antaranya berasal dari SMP/MTS di Samarinda atau mencapai 78,5 persen mengambil kuota jalur mutasi.

Murid-murid itu berasal dari SMP Negeri 1 Samarinda mendominasi yakni sebanyak 5 murid, kemudian murid dari MTS Luqmanul Hakim, murid SMP Islamic Center Samarinda, murid SMP Negeri 2 Samarinda, murid MTS Darussalam Samarinda, murid SMP Negeri 22 Samarinda, dan murid dari SMP Plus Melati Samarinda. Sisanya berasal dari murid SMP/MTS di Kutai Kartanegara dan Pasuruan. Dalam Surat keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Samarinda tersebut juga tidak mencantumkan asal sekolah murid. Tapi dalam laman spmb-samarinda.kaltimprov.go.id asal sekolah murid dapat dilihat jelas.

Terkait temuan ini, Tim Liputan masih berusaha mengonfirmasi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Samarinda, Syawal Arifin.

SMA Negeri 2 Samarinda: Jalur Mutasi Didominasi Murid dari SMP Negeri 2 Samarinda

Berdasarkan Keputusan Kepala SMA Negeri 2 Samarinda yang ditandatangani oleh Budho Setyonugroho dengan Nomor:400.3.8.17/0919/SMAN2SMR/2026 Tanggal 28 Juni 2026 Tentang Hasil Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 Jalur Domisili Prioritas, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi di SMA Negeri 2 Samarinda Tahun Ajaran 2026/2027, sekolah ini menyedikan sebanyak 13 kuota untuk jalur mutasi. Dari jumlah itu, 8 siswa atau mencapai 61,5 persen dari sekolah di Samarinda. Yakni paling banyak murid yang berasal dari SMP Negeri 2 Samarinda (5 murid). Kemudian murid lainnya berasal dari SMP Negeri 6 Samarinda, SMP Negeri 34 Samarinda, dan SMP Islamic Center Samarinda. Sementara lima murid lainnya yang diterima berasal dari Balikpapan, Sangatta Utara, Jambi, Jorong, dan Muara Wahau.

Lampiran Keputusan Kepala SMA Negeri 2 Samarinda yang ditandatangani oleh Budho Setyonugroho dengan Nomor:400.3.8.17/0919/SMAN2SMR/2026, tidak mencantumkan asal sekolah murid yang diterima.

Saat Tim Liputan mengonfirmasi kepada panitia sekolah di SMA Negeri 2 Samarinda, panitia SPMB sekolah mengatakan, murid yang mendaftar lewat jalur mutasi telah diverifikasi oleh tim verifikator sekolah.

“Mereka telah diverifikasi dan memenuhi syarat,” kata salah seorang panitia.

Kepala Dinas Minta Kepala Sekolah Klarifikasi

Terkait dugaan SPMB SMA/SMK 2026/2027 di Kota Samarinda yang tidak sesuai dengan peraturan menteri dan petunjuk teknisnya yang berlaku di sejumlah provinsi di Indonesia itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, Armin saat dihubungi untuk mengkonfirmasi temuan itu, ia mengatakan telah meminta laporan panitia SPMB Disdikbud Provinsi Kalimantan Timur.

“Saya sudah minta laporan panitia,” kata Armin tanpa merinci apa isi laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan menteri dan perbedaan implementasi aturan dengan daerah lain di Indonesia, Armin beralasan, SPMB secara teknis hanya dapat dijelaskan oleh masing-masing sekolah.

“Ini sangat teknis sekali, sekolah yang bisa menjawab. Saya harap sesuai juknis provinsi,” kata Armin lagi.

Armin menambahkan, dalam proses SPMB ini dimungkinkan terjadi kesalahan teknis.

“Kalau ada kesalahan teknis, kami minta sekolah klarifikasi,” kata Armin menambahkan.

Namun begitu, saat diminta kesediaannya untuk wawancara tatap muka terkait temuan-temuan tersebut, sampai laporan ini dipublikasikan, Armin belum menyatakan kesediaannya.

Dengan diisinya kuota jalur mutasi yang hampir 90 persen memenuhi kuota yang disediakan di empat SMA Negeri tersebut, maka berdampak kepada berkurangnya kuota penerimaan murid baru untuk jalur domisili. Karena sesusai juknis, jika tejadi sisa kuota pada jalur mutasi maka sisa kuota itu harus ditambahkan ke jalur domisili. (*)

Related posts

Percepatan Penyediaan Infrastruktur di IKN, Sediakan 80 Persen Investasi Swasta

admin

Jumat Berkah, LAKKB Kaltim Bagikan Ratusan Paket Sembako

admin

Otorita IKN Beri Pelatihan Warga PPU

admin