Jakarta, Tebarberita.id – Lima mahasiswa Ilmu Hukum mengajukan perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi dengan memperluas objek gugatan menjadi seluruh Pasal 8. Langkah ini diambil karena norma tersebut dinilai belum mampu menjawab persoalan perlindungan konsumen di era digital.
Perbaikan permohonan dalam perkara Nomor 123/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan dalam sidang di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Para pemohon menilai, pengaturan yang ada masih berfokus pada pelaku usaha konvensional, sementara praktik transaksi digital melalui platform perantara justru menyisakan celah kerugian bagi konsumen.
“Ada perubahan total di alasan permohonan di halaman 12 sampai halaman 21 di mana di seluruh posita dianggap dibacakan,” ujar Farah Zhafira Azzahra dalam persidangan.
Dalam dalilnya, pemohon menyoroti praktik marketplace yang memungkinkan perubahan deskripsi produk setelah transaksi terjadi. Kondisi ini dinilai menghilangkan alat bukti bagi konsumen untuk menuntut pelanggaran, khususnya terkait ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f. Mereka juga menyebut adanya “ruang gelap hukum” yang dimanfaatkan platform dengan mengklaim diri hanya sebagai perantara guna menghindari sanksi.
Pemohon berpendapat, hak atas kepastian hukum bagi konsumen tidak terpenuhi karena tidak diikuti kewajiban tegas bagi platform untuk melakukan penghapusan produk bermasalah secara otomatis maupun pemberian ganti rugi secara langsung. Akibatnya, kerugian yang bersifat massal justru ditangani secara individual dengan posisi tawar konsumen yang lemah.
Selain itu, ketentuan penarikan barang dari peredaran dinilai tidak relevan dalam ekosistem digital apabila tidak disertai kewenangan bagi otoritas untuk memaksa platform melakukan pemblokiran sistematis terhadap produk yang melanggar standar.
Pemohon juga menyoroti praktik transaksi yang merugikan, seperti kasus barang tidak sesuai atau bahkan kosong, namun dianggap selesai oleh sistem platform hanya berdasarkan notifikasi pengiriman. Kondisi tersebut dinilai memperlemah perlindungan hukum, terlebih tanpa adanya mekanisme audit terhadap kebenaran informasi produk yang ditampilkan.
Lebih jauh, mereka menilai Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen belum selaras dengan perkembangan hukum internasional di bidang perdagangan elektronik yang mulai menekankan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. Beban pembuktian yang berat juga dinilai merugikan konsumen, terutama untuk produk tertentu seperti kimia atau herbal yang memerlukan uji laboratorium.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban dan tanggung jawab platform digital. Termasuk di dalamnya tanggung jawab atas keabsahan informasi produk, kesesuaian barang, hingga jaminan identitas pelaku usaha dan data transaksi.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan penjelasan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) agar dimaknai mewajibkan platform melakukan verifikasi dan kurasi terhadap produk sebelum dipasarkan.
Sidang perbaikan permohonan tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai majelis panel. (*)
