Tebarberita.id, Balikpapan – Sepasang suami-istri di Balikpapan Utara melaporkan seorang pengasuh anak, MR berjenis kelamin perempuan ke unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur atas dugaan penganiayaan terhadap 3 orang anak mereka, Senin(8/8/2022). Dari sejumlah bukti awal, dugaan penyiksaan tersebut tampak dari adanya luka bakar di telapak tangan dari salah satu korban akibat benda panas. Peristiwa itu juga disaksikan seorang ART lainnya yang juga bekerja di keluarga tersebut.
Dari keterangan ibu korban UH, awal terbongkarnya kekerasan ini pada 2 Agustus silam saat MR meminta izin cuti bekerja. Saat itu korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada sang ibu. Korban mengaku dijambak dan dipukuli. Ketiga korban masin-masing masih berusia 6 dan 5 tahun serta anak ketiga yang masih berusia 9 bulan yang mengalami luka bakar.
“Awalnya pas saya pulang dari salon, sekitar jam 10 malam. Anak kedua saya ngadu kalau dia (pengasuh) ini suka menjambak dan meludahi bahkan memukul. Saya kaget dong sebagai ibu, terus mereka semua ini takut ngelapor karena dia bilang itu disuruh oleh papahnya. Padahal kami tidak pernah main tangan,” ujar UH, ibu korban kepada pewarta.
Didampingi kuasa hukumnya, orang tua korban menyebut bahwa pelaku ini melakukan penyiksaan di tempat yang tidak terjangkau CCTV.
“Jadi di rumah itu dipasangin CCTV, tapi di kamar itu tidak ada. Nah di situ dia nyiksa anak-anak,” tambahnya.
MR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu telah diamankan kepolisian sebagaimana dikatakakan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro. Tersangka akan didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka sudah diamankan sejak tanggal 7 kemarin dan saat ini kami sedang mendalami motifnya, dan tersangka akan dikenakan pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 7 tahun,” terangnya.
Dugaan awal, MR tega melakukan penyiksaan disebabkan karena sakit hati kepada ayah korban. Sampai saat ini ketiga korban masih dalam pendampingan psikolog. (*Fir)