TEBARBERITA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting mengenai sengketa batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Putusan bernomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Rabu (14/5/2025) ini memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi proses mediasi antar pemerintah daerah terkait.
Mengutip dari mkri.id, Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam putusannya: “Memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintahan Daerah Kota Bontang dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya menyelesaikan permasalahan cakupan wilayah dan batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan.”
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa upaya mediasi seharusnya menjadi langkah pertama penyelesaian sengketa. “Mahkamah berpendapat pengajuan permohonan pengujian undang-undang a quo memang dapat dilakukan namun seharusnya menjadi pilihan terakhir atau upaya hukum terakhir,” jelas Arief.
Sengketa ini bermula dari ketidakjelasan batas wilayah dalam UU No. 47/1999 tentang Pembentukan Kota Bontang. Kuasa hukum pemohon Heru Widodo menjelaskan bahwa masalah utama mencakup tiga hal krusial. Pertama, wilayah Kota Bontang saat ini hanya terdiri dari dua kecamatan saja, yaitu Bontang Selatan dan Bontang Utara, sementara Kecamatan Bontang Barat tidak dimasukkan meski secara substansial tidak ada sengketa dengan kabupaten lain. Kedua, terdapat ketidakjelasan status Desa Sekambing yang seharusnya masuk wilayah Kecamatan Bontang Selatan. Ketiga, terjadi perubahan status wilayah Sidrap yang semula bagian dari Kabupaten Kutai menjadi masuk wilayah Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
“Proses penyelesaian batas wilayah khususnya wilayah Sidrap telah menyebabkan sengketa berkepanjangan karena tak kunjung membuahkan hasil,” ujar Heru Widodo.
Terdapat perbedaan sikap di antara pemohon dalam menyikapi proses hukum ini. Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni yang terpilih pada Pilkada 2024 memilih untuk menarik permohonan setelah ada surat dari Kemendagri. “Mungkin nantinya masyarakat yang bisa melanjutkan persidangan ini,” kata Neni saat hadir dalam persidangan. Sementara itu, DPRD Kota Bontang melalui surat resmi menyatakan dukungannya untuk melanjutkan permohonan.
MK tidak hanya memerintahkan proses mediasi, tetapi juga mewajibkan Gubernur Kaltim untuk melaporkan hasil mediasi kepada MK dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah batas waktu mediasi berakhir. Kementerian Dalam Negeri juga diperintahkan untuk melakukan supervisi terhadap proses mediasi tersebut dan melaporkan hasilnya dalam waktu yang sama.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi solusi akhir bagi sengketa wilayah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dengan tenggat waktu tiga bulan untuk proses mediasi, diharapkan semua pihak dapat menemukan titik temu yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah-wilayah yang menjadi sengketa. Proses mediasi yang difasilitasi Gubernur dan diawasi Kemendagri ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan secara komprehensif dan berkeadilan. (*)