TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 973 kali.
BERITA UTAMA HUKUM KALIMANTAN TIMUR POLITIK

Bawaslu: Indeks Kerawanan Pemilu, Kalimantan Timur Peringkat 5

Komisioner Bawaslu Kaltim saat merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pemilu 2024.

Tebarberita.id, Samarinda – Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pemilu 2024 yang dirilis Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI)  di Jakarta, Jumat (16/12/2022), menghasilkan lima provinsi dalam kategori kerawanan tinggi terjadinya pelanggaran Pemilu 2024. Kelima provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta (88,95), Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86), Jawa Barat (77,04), dan Kalimantan Timur (77,04).

Komisioner Bawaslu Kalimantan Timur Galeh Akbar Tanjung mengatakan, Kalimantan Timur menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu Kaltim. Terutama dalam menyusun program strategi pegawasan guna mencegah terjadinya proses pelanggaran oleh peserta Pemilu 2024.

”IKP merupakan pengingat dini terhadap potensi pelanggaran. Kita sedang diingatkan Bawaslu RI bahwa kaltim masuk rawan tinggi. Jadi perlu diantisipasi, bukan hanya Bawaslu tapi semua stakeholder seperti kepolisian, pemerintah, tokoh masyarakat juga memiliki tugas besar dalam mencegah potensi pelanggaran yang akan terjadi pada pemilu tahun 2024,” ungkap Galeh menjelaskan.

Lebih jauh menurut Galeh, empat dimensi IKP yang menyangkut konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi, Kaltim berada pada peringkat satu dalam penyelenggaraan pemilu dengan subdimensi konteks hak memilih, hak kampanye, pemungutan suara, keberatan, dan pengawasan pemilu.

“Lalu dalam dimensi konteks sosial, Kaltim mendapat peringkat ke-7 dengan skor (72,70) dan peringkat ke-9 dalam dimensi partisipasi dengan skor (30,92),” kata Galeh menyebutkan.

Kemudian rawan tinggi IKP untuk tingkat kaupaten/kota, kata dia, terdapat 2 kabupaten yang rawan tinggi, yaitu Kutai Kartanegara (51,48) dan Kutai Barat (50,30). Sedangkan rawan sedang terdiri dari delapan kabupaten/kota yaitu Bontang (39,48), Balikpapan (38,20), Mahakam Ulu (35,18), Kutai Timur (33,14), Samarinda (32,78), Berau (30,53), Paser (24,47), dan Penajam Paser Utara (20,55).

“Bawaslu juga memiliki lima isu startegis berdasarkan IKP, yaitu netralitas penyelenggaraan pemilu, pelaksanaan tahapan pemilu di Daerah Otonomi Baru (DOB) provinsi, potensi polarisasi masyarakat, mitigasi dampak penggunaan media sosial serta pemenuhan hak dipilih dan memilih,” pungkas Galeh. (Na)

Related posts

Soal Suap Izin Tambang, KPK Periksa Awang Farouk dan Dayang Donna

admin

MotoGP Mandalika Putaran Ke-16 Siap Digeber

admin

Potensi Masalah Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

admin