TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 753 kali.
BERITA UTAMA

Dianggap Sudah 2 Periode, MK Perintahkan KPU Kukar Gelar Pilkada Ulang Tanpa Edi Damansyah

Kuasa Hukum pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). Humas/Panji.

Tebarberita.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan dari Pasangan Calon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi untuk sebagian dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Putusan ini juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu tanggal 6 Desember 2024, dan disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (24/2/2025).

Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengusulkan penggantinya, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan dan tidak mengubah nomor urut 1.

Ketua MK Suhartoyo membuka sidang dengan menyatakan,
“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.”

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum terkait perdebatan periodisasi masa jabatan calon kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan hukum dan merujuk pada Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 serta Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024, Mahkamah menghitung masa jabatan Edi Damansyah sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur pada 10 Oktober 2017, ketika beliau menjabat sebagai Wakil Bupati sekaligus Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara. Masa jabatannya pada periode pertama dihitung dari 10 Oktober 2017 hingga 25 Februari 2021, selama 3 tahun 4 bulan 15 hari, yang melebihi 2 tahun 6 bulan.

“Dengan demikian, Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” ujar Hakim Konstitusi Guntur dalam Sidang Pengucapan Putusan.

Selain itu, MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa menyertakan Edi Damansyah. PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Hasil PSU kemudian akan ditetapkan dan diumumkan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa perlu dilaporkan kembali kepada MK.

“Dengan demikian, dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang dengan tanpa menyertakan Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara,” terang Hakim Konstitusi Guntur dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.

Terkait putusan tersebut, Edi Damasnyah dalam video yang beredar mengaku menerima putusan MK. Untuk itu, Ia meminta kepada masyarakat Kutai Kartanegara terutama pendukungnya agar tetap tenang.

“Kami menghormati proses hukum. Kami pasangan calon nomor 1 pada pilkada kami mendapat sejumlah 295.489 suara. Kami minta untuk seluruh pendukung agar tetap tenang menjaga keamanan dan ketertiban menjaga kondusifitas Kutai Kartanegara, dan kami berharap seluruh pendukung tetap bersatu, kita akan mensukseskan pemilian suara ulang di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Edi Damansyah yang didampingi Rendi Solihin dan sejumlah pendukungnya.

Sumber: mkri.id

Related posts

Pemerintah Sediakan Rp7,6 Triliun untuk Minyak Goreng

admin

Ratusan Karyawan Puma Terdampak PHK Dipastikan Dapat Pesangon

admin

Tahun Ini 1.174 Orang dari Kaltim Berangkat Haji

admin