TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 671 kali.
BERITA UTAMA NASIONAL

Kementerian PUPR Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan Proyek IKN

Menteri PUPR/Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono.

Tebarberita.id, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk ganti rugi lahan bagi warga yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan oleh Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, pada Sabtu (3/8/2024).

“Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp90 miliar untuk ganti rugi,” ujar Basuki.

Tim terpadu yang terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten, Kementerian PUPR, OIKN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah bergerak untuk memproses hal tersebut.

“Tim terpadunya bergerak sekarang,” katanya.

Setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), masyarakat yang terdampak pembangunan IKN dapat memilih untuk mendapatkan uang ganti rugi atau direlokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

“Nanti kita musyawarah lagi (masyarakat) maunya apa. Artinya kita memperhatikan betul kepentingan masyarakat. Saya sudah meminta izin Ibu Menteri Keuangan agar Kementerian PUPR bisa membayar di sana (IKN) dalam rangka membantu Otorita IKN,” ujar Basuki.

Basuki tidak menjelaskan lebih lanjut apakah anggaran ganti rugi sebesar Rp90 miliar tersebut untuk pembebasan lahan seluas 2.086 hektar yang terdampak pembangunan IKN atau hanya untuk tahap pertama. Dirinya hanya menyampaikan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk ganti rugi lahan proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan tanpa merugikan masyarakat yang terdampak. Langkah tersebut disiapkan agar pembangunan IKN bisa berjalan dengan cepat dan tepat waktu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Sumber: solopos

Related posts

Bawaslu: Celah Hukum UU Pemilu Perlu Dijawab

admin

Kendaraan Listrik Domestik Terdaftar di IKN Dibebaskan dari PPN

admin

Apa Manfaat dan Berapa Biaya Tes DNA?

admin