Tebarbarita.id, Banda Aceh – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, minta pemerintah mengevaluasi kembali terkait penghapusan praktik sunat bagi perempuan. Diketahui Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Larangan yang dikeluarkan melalui peraturan pemerintah tersebut untuk mendukung kesehatan sistem reproduksi bayi, balita dan anak prasekolah.
“PP ini tidak tepat dan kami meminta untuk dievaluasi, karena bagian dari mengebiri nilai-nilai syariat Islam itu sendiri,” kataFaisa kepada AJNN, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Faisal menambahkan dalam ajaran islam sunat bagi perempuan itu hukumnya sunnah. Boleh dilakukan ataupun tidak.
“Ini kebebasan bagi perempuan, mau dilakukan ataupun tidak. Maka larangan PP tersebut tidak tepat,” ujarnya.
Faisal menyebutkan melarang umat islam menjalankan ajaran agama sama sekali tidak dibolehkan. Maka tepatnya pemerintah patut memberi kebebasan.
“Bagi orang tidak mau mengkhitan tidak dipaksa, bagi orang mau ya silakan karena hukumnya sunnah,” imbuhnya.
Sumber: ajnn.net