TEBARBERITA.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, melaporkan temuan mencengangkan terkait tren penggunaan gaji masyarakat untuk judi online. Ivan mengungkapkan bahwa hampir 70 persen dari penghasilan masyarakat dengan gaji maksimal Rp1 juta kini dialokasikan untuk judi online (Judol), sebuah lonjakan signifikan dibandingkan sebelumnya.
“Kalau dulu orang terima Rp1 juta rupiah hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk judi online, sekarang sudah hampir Rp900 ribu dipakai untuk judi online. Jadi, kami lihat semakin addict-nya masyarakat melakukan judi online,” kata Ivan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Data ini mencerminkan perubahan pola penggunaan penghasilan yang sangat drastis dalam enam tahun terakhir, dari 2017 hingga 2023. Ivan juga mengungkapkan bahwa informasi tersebut telah dikonfirmasi melalui data transaksi deposit para pelaku judi online yang tercatat di rekening bank.
Dari hasil analisis, sekitar 25,15 persen masyarakat melakukan setoran uang dalam rentang Rp10.000 hingga Rp100.000. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah kecenderungan meningkatnya usia pemain judi online, yang kini semakin muda.
“Umur pemain Judi Online cenderung semakin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun, ini kami melihat. Jadi, populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” ujar Ivan.
Menurut data yang dipaparkan, sekitar 2,02 persen pemain judi online berusia di bawah 10 tahun. Kelompok usia 10-20 tahun mencapai 10,97 persen, usia 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, usia di bawah 50 tahun 33,98 persen, dan rentang usia 30-50 tahun sebanyak 40,18 persen. Data ini menunjukkan semakin meluasnya distribusi pelaku judi online ke berbagai kelompok usia.
Selain itu, Ivan juga mencatat adanya peningkatan jumlah pelaku judi online berusia di bawah 19 tahun di beberapa wilayah, dengan angka yang mengkhawatirkan di tingkat kabupaten dan kota. Jakarta Timur mencatatkan 4.563 pelaku judi online, Kabupaten Bogor 4.432, dan Jakarta Barat 4.377. Di tingkat kecamatan, Cengkareng di Jakarta Barat tercatat dengan 1.019 pelaku, sementara Cakung di Jakarta Timur dan Kalideres di Jakarta Barat masing-masing memiliki 804 dan 674 pelaku.
Peningkatan jumlah pelaku judi online ini menunjukkan adanya masalah yang semakin serius terkait dengan dampak sosial dan ekonomi dari perjudian online, yang kini semakin merambah ke kalangan usia muda. (*)
Sumber: fortuneidn.com