Jakarta, Tebarberita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pengujian materiil sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Selasa (28/7/2026). Sidang Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 tersebut mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan pemohon, yakni Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara dan Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo.
Dalam keterangannya, Richo menyatakan sependapat dengan dalil para pemohon yang menilai sejumlah pasal dalam UU HKPD memberi ruang bagi pemerintah pusat untuk mengoptimalkan anggaran berbagai program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Universitas Republik Indonesia, melalui pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di daerah. Ia menyebut sejumlah pemerintah daerah telah memangkas pendapatan pegawai, sementara sebagian lainnya menghadapi risiko merumahkan pegawai akibat berkurangnya alokasi anggaran.
“Situasi tersebut atau pemotongan tersebut itu terjadi karena menurunnya transfer dari pemerintah pusat ke daerah, isunya tentang TKD jadi berada di situ,” ujar Richo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Richo mengaku memperoleh gambaran tersebut dari pengalaman seorang guru sekolah dasar negeri di Batu Esa, Nusa Tenggara Timur, yang telah mengabdi selama 23 tahun. Guru tersebut, kata dia, mengalami penurunan gaji dari Rp600 ribu menjadi Rp223 ribu per bulan dan kisahnya sempat menjadi perhatian publik melalui sebuah video dokumenter.
“Dengan gaji Rp 600 ribu saja itu sudah sangat tidak layak dan menjadi sangat sangat sangat tidak adil ketika figur seperti beliau yang sangat dedikatif dan berjuang itu mendapatkan dampak yang sangat sangat sangat signifikan,” kata Richo.
Ia menambahkan, dampak pengurangan TKD tidak hanya dirasakan oleh guru tersebut. Di sejumlah daerah lain, sebagian pegawai tidak hanya mengalami pemotongan penghasilan, tetapi juga menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan maupun tidak memperoleh hak-haknya.
Menurut Richo, persoalan tersebut berkaitan dengan kajian yang dilakukannya mengenai hukum dan pembangunan. Ia menilai akar masalahnya terletak pada diabaikannya asas kehati-hatian yang merupakan prinsip mendasar dalam hukum administrasi negara.
”Asas kehati-hatian ini terkesampingkan, salah satunya juga karena mazhab atau cara berpikir pengambilan keputusan yang berbasis hukum dan pembangunan. Hukum dan pembangunan yang dimaksud di sini atau berbasis neo-developmentalism,” tutur Richo.
Ia menjelaskan pendekatan tersebut mencerminkan pandangan bahwa pemerintah pusat, khususnya presiden, memiliki tafsir yang paling menentukan mengenai arah pembangunan. Berdasarkan hasil risetnya di bidang kebijakan infrastruktur, Richo menilai sebagian proses pengambilan kebijakan masih didasarkan pada pendekatan yang bersifat instan dan intuitif.
Richo juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pola penyusunan kebijakan serupa akan berlanjut pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaitkan hal tersebut dengan pernyataan Menteri Koperasi yang menyebut gagasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berasal dari wangsit yang diterima Presiden Prabowo, sementara program tersebut tidak tercantum dalam janji kampanye.
Sementara itu, Bhima Yudhistira Adhinegara menilai pemangkasan TKD pada 2026 yang berkisar antara 20 hingga 60 persen di berbagai provinsi dilakukan ketika perekonomian nasional menghadapi tekanan berlapis, seperti pelemahan nilai tukar rupiah dan penurunan cadangan devisa Bank Indonesia selama lima bulan berturut-turut.
Menurut Bhima, kebijakan tersebut bersifat kontraproduktif karena dilakukan pada saat pemerintah daerah membutuhkan dukungan fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi.
“Pemerintah pusat menarik sumber daya dari daerah justru pada saat daerah membutuhkan stimulus fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi di daerah,” kata Bhima.
Ia menjelaskan pemerintah daerah saat ini menghadapi dua kewajiban yang dinilai saling bertentangan. Di satu sisi, daerah diwajibkan mengangkat ratusan ribu tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berdampak pada peningkatan belanja pegawai. Namun, di sisi lain, UU HKPD memberikan ancaman pengurangan TKD apabila belanja pegawai melampaui batas 30 persen.
Bhima menilai kondisi tersebut mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyusun regulasi yang konsisten sehingga menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang saling bertentangan secara administratif maupun fiskal.
Ia mengatakan dampaknya mulai terlihat melalui meningkatnya risiko pemutusan kontrak PPPK di berbagai daerah yang berpotensi memicu gejolak ekonomi dan politik. Sebagai contoh, Maluku Utara yang dikenal sebagai daerah penghasil sumber daya alam, khususnya nikel, justru menghadapi ancaman terhadap keberlangsungan PPPK akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Menurut Bhima, situasi tersebut juga memicu konflik horizontal antara aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK. Ia menyebut peristiwa di Tidore sebagai perkembangan baru yang berbeda dengan kasus di Pati, Jawa Tengah, pada Juli 2025, yang lebih mencerminkan konflik antara pemerintah daerah dan masyarakat. Kini, menurutnya, konflik meluas hingga melibatkan sesama pegawai pemerintah daerah.
Permohonan uji materi Nomor 171/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Kedua pemohon berpendapat bahwa Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (*)
