TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 613 kali.
NASIONAL

KPK Belum Pastikan Pemanggilan Perry Warjiyo dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PSBI dan PJK

Jakarta, Tebarberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum memutuskan apakah mantan Gubernur Bank Indonesia periode 2018–2026, Perry Warjiyo, akan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), atau dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan saksi tidak didasarkan pada fakta bahwa seseorang telah mengakhiri masa jabatannya. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik untuk memperoleh keterangan yang dapat membantu mengungkap perkara.

“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya karena penyidikannya masih terus bergulir,” ujar Budi saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (28/7/2026).

Budi menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan perbuatan seluruh pihak yang terkait. Menurutnya, pengungkapan perkara secara utuh diperlukan agar akar persoalan dapat diketahui dan menjadi dasar perbaikan tata kelola melalui pendekatan pencegahan.

Nama Perry sebelumnya sempat dikaitkan dengan perkara tersebut setelah penyidik KPK menggeledah kantor pusat Bank Indonesia di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Dalam penggeledahan itu, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Perry.

KPK menyita sejumlah dokumen dan barang dari ruang kerja tersebut. Saat itu, lembaga antirasuah belum memastikan apakah Perry akan dimintai keterangan dan hanya menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan akan diklarifikasi kepada pejabat Bank Indonesia yang berkaitan.

Usai penggeledahan, Perry membenarkan adanya kegiatan penyidikan di kantor pusat Bank Indonesia, termasuk pengambilan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR.

“BI menerima kedatangan KPK di kantor pusat BI. Di mana kedatangan KPK ke BI untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Perry, Rabu (18/12/2024).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni politikus Partai Gerindra Heri Gunawan dan politikus Partai NasDem Satori. Keduanya diduga menyalahgunakan dana PSBI dan PJK untuk kepentingan pribadi sehingga tidak sesuai dengan tujuan program sosial.

Berdasarkan hasil penyidikan, Heri diduga menerima aliran dana sebesar Rp15,86 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui program PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui program PJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain Komisi XI DPR.

Penyidik menduga sebagian dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori diduga menerima aliran dana senilai Rp12,52 miliar, yang terdiri atas Rp6,3 miliar dari program PSBI Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari program PJK OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain Komisi XI DPR.

Menurut penyidik, dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan pengadaan aset lainnya.

Selain itu, Satori juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan merekayasa transaksi perbankan. Penyidik menduga ia meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan maupun pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.

Hingga kini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di Bank Indonesia dan OJK. Namun, lembaga antirasuah itu belum menetapkan pejabat dari kedua institusi tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PSBI dan PJK. (*)

Related posts

Setelah 79 Tahun Merdeka, Presiden Jokowi: Akhirnya Kita Memiliki KUHP Baru

admin

Percepatan Proyek Strategis Perbatasan, Komisi V DPR Soroti Pembangunan Infrastruktur di Kaltara

admin

Pemerintah Larang Media Sosial Merangkap Sebagai E-Commerce

admin