TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 652 kali.
ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

Komisi A DPRD Kutai Timur Mediasi Sengketa Lahan Warga Sepaso Selatan dan PT. KIN

Eddy Markus Palinggi

Tebarberita.id, Sangatta – Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi, memimpin jalannya rapat mediasi terkait sengketa lahan antara warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, dan PT. Kemilau Indah Nusantara (KIN) pada Rabu (6/11/2024). Pertemuan ini merupakan respons atas surat permohonan mediasi yang diajukan oleh Rustam, perwakilan warga, pada akhir September. Sengketa lahan ini telah lama memicu ketegangan di masyarakat karena adanya klaim kepemilikan yang tumpang tindih.

Mediasi dimulai pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutai Timur dan melibatkan berbagai pihak, termasuk kelompok tani Karya Bakti Sepaso Selatan, perwakilan PT. KIN, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Fokus diskusi adalah konflik antara sertifikat hak milik (SHM) warga dengan hak guna usaha (HGU) yang diklaim PT. KIN di atas lahan tersebut.

Eddy Markus menekankan perlunya validasi menyeluruh atas dokumen kepemilikan. “Kami akan memeriksa secara menyeluruh data-data terkait sengketa ini. Perlu ada pengecekan lapangan agar semua pihak mendapatkan kejelasan yang pasti,” tegas Eddy.

Ismail, Pjs Kepala Desa Sepaso Selatan, mengungkapkan bahwa PT. KIN sebelumnya telah melakukan pembebasan lahan di area sengketa, namun masih ada warga yang tinggal dan mengelola lahan tersebut. Beberapa bagian lahan yang sudah dibebaskan atas nama Sumari kini menjadi objek sengketa antara kelompok tani Karya Bakti dan PT. KIN.

“Dalam pemeriksaan overlay, terlihat bahwa lahan yang sebelumnya telah dibebaskan pada masa kepala desa terdahulu itu masih dihuni masyarakat. Ada sekitar 9 hektar dari total 20 hektar yang diklaim oleh warga, yang saat ini menjadi sengketa antara kelompok tani Karya Bakti dan PT. KIN,” jelas Ismail.

Di tengah isu ini, muncul juga tudingan bahwa PT. KNR telah bekerja sama dengan PT. KIN untuk melakukan aktivitas tambang di lahan tersebut. Rustam, mewakili warga, menjelaskan bahwa sejak 2012 PT. KIN sudah melakukan pembebasan lahan dan memberikan kompensasi kepada Sumari selaku ketua kelompok. Namun, beberapa warga yang tergabung dalam kelompok tani Karya Bakti, yang dipimpin oleh Pak Jafar, tetap mengklaim lahan itu.

“Dokumen yang dimiliki PT. KIN sudah benar, dan uang pembebasan telah diberikan kepada Sumari. Namun, masalahnya adalah sebagian warga yang mengklaim lahan ini tergabung dalam kelompok tani Karya Bakti di bawah Pak Jafar. Jadi, ini lebih kepada kesalahan objek lahan saja,” papar Rustam.

Rustam berharap mediasi ini bisa memberikan solusi yang adil, karena bagi warga, lahan tersebut adalah tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka. “Kami hanya ingin kejelasan. Kami tinggal dan bekerja di sini sudah sejak lama. Jika memang ada tumpang tindih kepemilikan, kami berharap pemerintah bisa mencarikan solusi yang terbaik,” harapnya.

Sebagai hasil dari pertemuan ini, disepakati bahwa Komisi A DPRD Kutai Timur akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi pada Kamis, 7 November 2024, guna memverifikasi fakta di lapangan. Eddy Markus menegaskan, pengecekan lapangan ini akan melibatkan beberapa dinas terkait, termasuk Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, dan Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang.

“Kami akan memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan adil. Kami berharap semua pihak mau bekerja sama untuk menemukan solusi damai atas konflik ini,” pungkas Eddy. Kunjungan ini diharapkan bisa memberikan kejelasan yang diperlukan terkait status lahan dan mengurangi ketegangan di masyarakat. (ADV/DPRD KUTIM)

Related posts

Yulianus Palangiran: Kerja Kolektif Kunci Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kutai Timur

admin

Camat Sebulu: Perbaikan Infastruktur untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat

admin

Ketua DPRD Kukar Apresiasi “Pria Idaman”

admin