Tebarberita.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan bukti adanya pertautan kepentingan antara Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, dalam Pilbup Kabupaten Serang 2024. Hasil pencermatan tersebut menyatakan dugaan pelanggaran yang signifikan dan berdampak pada hasil perolehan suara di pemilihan tersebut.
MK mengungkapkan temuan tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangan hukum, MK mencatat fakta, bahwa Mendes Yandri dan Ratu Rachmatuzakiyah, calon bupati nomor urut 2, memiliki hubungan suami-istri. Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon tersebut. Hal ini terungkap dari kesaksian Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang.
“Kalau pribadi saya ya, di desa saya, karena kita setelah berkonsolidasi artinya penguatan kebersamaan seluruh kepala desa, saya melakukan di desa saya koordinasi dengan tim 02 dan masyarakat guna memenangkan 02,” kata Hulman.
MK menegaskan, bahwa posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Hakim Enny.
“Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Enny menegaskan.
Lebih lanjut, Hakim Enny dengan yakin menilai, bahwa tindakan menteri tersebut telah memengaruhi hasil pilkada atau merugikan pasangan calon lainnya.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu,” papar Enny.
MK juga menyimpulkan bahwa dukungan masif kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2 telah menciptakan hubungan kausal yang mempengaruhi hasil perolehan suara Pilbup Kabupaten Serang.
“Fakta ini membuktikan adanya kejadian atau kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara,” ujar Enny.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa seluruh hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024, dinyatakan batal.
Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo.
MK juga memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten serta Bawaslu Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan proses PSU berjalan dengan aman dan sesuai aturan.
Sumber: mkri.id