Tebarberita.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Putusan ini diumumkan pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Gedung MK, Senin (24/2/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh delapan hakim lainnya.
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, “Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.”
Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Sedangkan Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya, dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz, sebagai Pihak Terkait.
Keputusan penting dalam perkara ini adalah diskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati. Suhartoyo menegaskan, “Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.”
Akibat diskualifikasi ini, keputusan KPU Tasikmalaya terkait penetapan hasil pemilihan, pasangan calon, dan nomor urut peserta pemilihan untuk tahun 2024 dibatalkan. Meskipun demikian, Iip Miftahul Paoz, calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Ade, masih diperbolehkan untuk melanjutkan pencalonannya.
Mahkamah juga memberikan instruksi kepada partai politik pengusung untuk mengajukan pengganti bagi Ade. “Tanpa mengganti H lip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” tambah Suhartoyo.
Putusan tersebut juga memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon. PSU ini harus menggunakan data pemilih yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.
Alasan diskualifikasi Ade berkaitan dengan masa jabatannya. Ia pernah menggantikan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Bupati setelah Uu terpilih menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat. Ade kemudian diangkat menjadi Bupati Tasikmalaya definitif pada 2020.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengutip Radiogram Gubernur Jawa Barat yang memerintahkan Ade melaksanakan tugas sebagai Bupati sejak 5 September 2018. “Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati,” jelas Guntur.
Penghitungan Masa Jabatan Mahkamah menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah dimulai sejak mereka secara riil menjalankan tugas, bukan saat pelantikan. Berdasarkan pertimbangan ini, masa jabatan Ade dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021, atau selama 2 tahun 6 bulan 18 hari. Masa jabatan ini, yang melebihi 2,5 tahun, dianggap sebagai satu periode penuh.
Mahkamah juga menegaskan bahwa masa jabatan Ade pada periode kedua, dari 2021 hingga 2025, dihitung sebagai satu periode penuh.
Pro dan Kontra Dalam sidang sebelumnya, Pemohon mengklaim bahwa Ade telah menjabat selama dua periode, melebihi batas yang diperbolehkan. Namun, Termohon berargumen bahwa Ade menjabat selama 2 tahun 3 bulan 20 hari, yang menurut mereka tidak memenuhi batas setengah masa jabatan. Mahkamah akhirnya memutuskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto selama lebih dari 2,5 tahun dihitung sebagai satu periode.
Sumber: mkri.id