TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 785 kali.
BERITA UTAMA

Gegara Kontrak Politik dengan Para Ketua RT, MK Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 3, Perintahkan PSU Pilbup Mahakam Ulu 2024

Kuasa Hukum pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mahakam Ulu, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu.

Tebarberita.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Keputusan ini disampaikan melalui Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar PSU dilakukan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya, yaitu tanggal 27 November 2024. PSU ini akan diikuti oleh pasangan calon Yohanes Avun dan Y. Juan Jenau, serta Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, dengan tambahan calon baru yang diusulkan oleh partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Nomor Urut 3.

Kontrak Politik dan Pelanggaran TSM

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilbup Kabupaten Mahakam Ulu 2024. Pelanggaran ini melibatkan kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang di setiap kecamatan. Bukti yang ditemukan berupa dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dan Pasangan Calon Nomor Urut 3.

“Pihak Terkait tidak menyangkal dan menyatakan memang ada kontrak politik antara pihaknya dengan ketua-ketua RT,” ungkap Saldi.

Praktik Suap Terselubung

Saldi juga menyebut bahwa kontrak politik tersebut bukan sekadar janji politik, tetapi merupakan bentuk praktik suap atau vote buying kepada pemilih. Dalam kontrak itu, dijanjikan dana sebesar Rp4 hingga Rp8 miliar per kampung per tahun, serta Program Ketahanan Keluarga senilai Rp5 hingga Rp10 juta per dasawisma.

“Kontrak politik demikian harus dimaknai sebagai praktik suap,” tegas Saldi.

Diskualifikasi dan PSU

Berdasarkan fakta dan pelanggaran yang terungkap, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dari kontestasi Pilbup Mahakam Ulu 2024. MK juga memerintahkan PSU dilakukan paling lambat dalam 90 hari setelah putusan, guna menjaga integritas demokrasi di Mahakam Ulu.

PSU ini tetap mengikutsertakan dua pasangan calon lain serta membuka peluang bagi partai pengusung Paslon Nomor Urut 3 untuk mengajukan pasangan calon baru. (*)

Sumber: mkri.id

Related posts

Usulan Insentif Rp100 Juta untuk ASN Pindah ke IKN Masih Dalam Pembahasan

admin

DPRD Samarinda Evaluasi Kinerja dan Umumkan Rotasi AKD Fraksi PKS

admin

Kemenkeu Sebut Tiap Penduduk Tidak Menanggung Utang Pemerintah

admin