Samri Shaputra – Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda
TEBARBERITA.ID, Samarinda – Penutupan dan pemindahan tempat penampungan sementara (TPS) sampah di Jalan Rajawali Dalam diadukan masyarakat ke DPRD Samarinda, Senin (9/1/2023). Lewat rapat dengar pendapat (RDP), dewan memfasilitasi keluhan warga itu dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra menuturkan TPS yang dikeluhkan warga ditutup tersebut tak termasuk dalam areal prioritas TPS yang direlokasi pemkot untuk menjaga perwajahan tata kota. Apalagi, lokasinya tidak berada di jalan utama. “Wali kota memang lagi gencar-gencarnya membenahi TPS di jalan utama. Kalau lokasinya terlalu jauh bisa menimbulkan persoalan lain. Warga jadi malas dan bisa membuang sampah sembarangan,” tuturnya.
Warga, lanjut dia, menyoal adanya pengumuman jika TPS di Jalan Rajawali Dalam, Sungai Pinang, akan ditutup dan dipindahkan. Dalam RDP itu, Kepala DLH Samarinda Nurrahmani menegaskan jika tak ada kebijakan yang diterbikan pemkot untuk merelokasi TPS yang dikeluhkan warga tersebut.
Begitu pun soal adanya spanduk pengumuman terkait relokasi TPS tersebut, DLH mengaku tak pernah memasang pengumuman tersebut. Terungkap pula memang ada permohonan lisan dari seorang warga untuk merelokasi TPS tersebut namun belum ada tindakan lebih lanjut lantaran harus diajukan secara formal dan dimusyawarahkan bersama warga setempat.
“TPS itu berada di depan tempat usaha lapangan futsal. Tapi bawa nama pemkot, seolah-olah ini kebijakan pemkot untuk memindahkan TPS itu,” kata politikus PKS Samarinda ini. RDP itu pun menghasilkan keputusan jika TPS yang jadi keluhan warga itu tetap bisa digunakan selama belum ada keputusan resmi dari pemkot.
Soal adanya spanduk pengumuman pun akan dicabut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. (ADV/NA)