TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 977 kali.
ADVERTORIAL KUTAI TIMUR

Untuk Penyediaan Informasi, Andi: Diskominfo Kutim Diharapkan Terus Bersinergi

Andi Ernawati

Tebarberita.id, Sangatta – Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga maupun instansi pemerintah diminta untuk terus meningkatkan pelayanan terkait dengan penyediaan informasi publik.

“Jadi harapanya teman-teman PPID di daerah khususnya Diskominfo Staper Kutim, bisa bersinergi dengan Perangkat Daerah (PD) yang ada terkait penyediaan informasi,” ujar Andi Ernawati dari Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, dirinya juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutim, yang menurutnya begitu serius ingin menjadikan layanan keterbukaan informasi publik menjadi corong utama dalam upaya memberikan Informasi kepada masyarakat.

“Dengan kehadiran Wakil Bupati dan beberapa pejabat dalam kegiatan ini, menjadi sinyal positif dan menunjukkan komitmen kuat yang ditunjukkan oleh Pemkab Kutim,” imbuhnya.

Lebih jauh ia menambahkan saat ini Kemendagri juga sudah memiliki aplikasi PPID yang juga bisa dimanfaatkan oleh tiap daerah secara cuma-cuma, yang diharapkan bisa membantu mewujudkan good and clean goverment, terkait pelayanan kepada masyarakat terkait keterbukaan informasi publik. (ADV/DISKOMINFO KUTIM)

Related posts

DPRD Kaltim Dukung Pembangunan Bontang untuk Atasi Berbagai Persoalan

admin

Ketua Komisi IV: PPDB di Balikpapan Diharapkan Berjalan Baik

admin

Ery Mulyadi: PPID Dituntut Berikan Pelayanan yang Baik Kepada Masyarakat

admin