Tebarberita.id, Sangatta – Sebanyak 120 peserta mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2023 garapan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persadian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutim, Rabu (07/06/2023)
Peserta merupakan perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah (PD) yang ada di Lingkungan Pemkab Kutim dan 18 kecamatan tersebut, dibuka Wakil Bupati Kasmidi Bulang, ditandai dengan pemukulan gong di Ruang Galaxi 1 Ballroom Hotel Mercure, Samarinda.
Hadir pula dalam kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari mulai 07 hingga 08 Juni tersebut, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Zubair, Kadis Kominfo Staper Kutim Ery Mulyadi, beberapa kepala PD, Camat serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Kasmidi mengatakan, keterbukaan informasi memberi peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government).
“Saat ini lantaran kita (pemerintah) sebagai badan publik, dituntut untuk menyediakan informasi secara lengkap, terbuka, transparan dan akuntabel, mengenai apa yang kita kerjakan,” ucap orang nomor dua di Kutim ini.
Selain itu, sebagai badan publik, semua memiliki kewajiban untuk membuka akses dan melayani masyarakat dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Dan sebagai Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
“Mulai dari proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” urainya.
Sebab, salah satu Misi pembangunan Kabupaten Kutai Timur, adalah Mewujudkan Pemerintahan yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi. Salah satu implementasinya adalah bagaimana aparatur pemerintah mampu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik informasi publik yang yang bersifat terbuka maupun informasi yang dikecualikan, baik secara manual, maupun berbasis Teknologi Informasi.
“Kita (Pemkab Kutim) terus berkomitmen dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik. Makanya, saya minta kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini secara seksama dan bisa segera mengimplementasikan di masing-masing perangkat daerah ,” pungkasnya. (ADV/DISKOMINFO KUTIM)