Tebarberita.id, Sangatta – Keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban bagi penyelenggara pemerintah. Sebab menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi. Dengan keterbukaan informasi publik maka masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dalam menentukan rumusan kebijakan. Pernyataan itu, disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim Ery Mulyadi saat memberikan sambutan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik PPID, di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (7/6/2023).
“Atau bahkan menilai sampai sejauh mana kinerja yang sudah dilakukan oleh pemerintah,” tambah Ery Mulyadi dalam kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang tersebut.
Lebih lanjut Ery Mulyadi menambahkan, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tidak hanya di lindungi oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tetapi juga termaktup dalam UUD 1945.
“Maka sebagai lembaga layanan publik, PPID dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Adapun salah satu daya dukungnya adalah ditentukan oleh kapasitas sumber daya manusia (SDM),” tandasnya di hadapan beberapa kepala Perangkat Daerah (PD), Camat serta undangan lainnya dalam kegiatan itu,
Ery meyakini, PPID di masing-masing PD sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Namun tentu saja dalam usaha untuk meningkatkan kapasitas dan mengetahui perkembangan terbaru. Terkait PPID bagi para aparatur, perlu adanya Bimtek yang diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pengalaman baru bagi seluruh aparatur yang ada di lingkungan Pemkab Kutim.
Diketahui, kegiatan yang akan berlangsung dia hari mulai tanggal 7 hingga 8 Juni ini, akan di isi oleh narasumber yang berasal dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Informasi serta Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur. Adapun jumlah peserta sebanyak 120 yang berasal dari perwakilan seluruh PD termasuk Kecamatan. (ADV/DISKOMINFO KUTIM)