Tebarberita.id, Sangatta – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bidang Pemberdayaan Pemuda gelar “Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Kepemudaan Tahun 2022” di Hotel Royal Victoria, Senin (19/12/2022).
Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Provinsi Kaltim Bahri ST. M.S.I mewakili Kepala Dispora Provinsi Kaltim, sekaligus membuka kegiatan yang ada, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Kabupaten Kutim Joni, mewakili Kepala Dispora Kabupaten Kutim,Ismail ST, M.A.P anggota komisi 2 DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan, Rahmadiana dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur yang bertindak sebagai narasumber, serta Pejabat Eselon 3 di wilayah Dispora Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Timur, dan diikuti oleh 30 peserta dari golongan Pemuda, baik Mahasiswa dan OKP.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pembangunan kepemudaan, melalui kepemudaan di daerah.
Dalam sambutan Kepala Dispora Provinsi Kaltim yang disampaikam oleh Bahri, bahwa perlu adanya upaya pembangunan kepemudaan melalui pelayanan kepemudaan di daerah.
“Tentu di tengah majunya teknologi yang ada, sebagai Pemuda kita semua tau, bahwa pemuda adalah golongan yang paling paham dan menguasai teknologi yang ada, maka hal ini pun bisa menjadi alasan,” ungkapnya.
Menurutnya hal ini kemudian dirasa penting untuk bisa dipahami dan dimengerti oleh para Pemuda bahwa mereka adalah golongan yang harus berpartisipasi dalam konten-konten Rancangan Perda yang ada.
“Oleh sebab itu sebagai pemuda dan warga negara yang baik, maka para pemuda khususnya para peserta pada hari ini harus mampu memahami dan menyerap apa yang disosialisasikan terkait Perda yang ada,” pungkasnya. (*)