Tebarberita.id, Samarinda – Tim Pengembangan SP4N LAPOR Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Forum Grup Discussion (FGD) bersama mitra USAID, dibuka oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Poniso Suryo Renggono, di Hotel Mercure, Samarinda, Kamis (08/06/2023).
Hadir dalam kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim Ery Mulyadi, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Idham Cholid, Mitra Pembangunan USAID sekaligus narasumber Ria Mayasari, perwakilan beberapa Perangkat Daerah serta undangan lainnya.
Sebelum membuka, Poniso Suryo Renggono dalam sambutannya mengatakan, sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan public, khususnya dalam hal pengelolaan pengaduan publik, telah ditetapkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang diluncurkan sebagai layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional.
“SP4N-LAPOR juga berfungsi sebagai kanal pengaduan pelayanan publik yang integratif secara berjenjang dari daerah sampai ke pusat yang dikelola bersama-sama,” benernya.
Selain itu, KemenpanRB menerbitkan Peraturan MenpanRB RI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, yang mewajibkan setiap Pembina Pelayanan Publik (dalam hal ini adalah Kepala Daerah) untuk menindaklanjuti Road Map tersebut.
“Diantaranya dengan menyusun dan menetapkan rencana aksi pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik di instansi masing-masing dengan mengacu pada sasaran, program, dan kegiatan yang telah disusun.
“Dan kita sendiri sudah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.644/2022 untuk menetapkan Renaksi SP4N LAPOR Tahun 2022-2026, “ucapnya.
Kemudian, sebagai wujud percepatan pelaksanaan Renaksi (Rencana Aksi) dan penguatan kelembagaan, diperlukan penataan tata laksana pengelolaan pengaduan berupa pengembangan standar operasional prosedur (SOP) untuk menjelaskan langkah-langkah yang perlu dijalankan dalam menanggapi setiap aduan yang diterima.
“Sekaligus menjadi alat untuk mengukur kinerja pengelolaan pengaduan organisasi di lingkungan Pemkab Kutai Timur yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Pengaduan SP4N LAPOR,” pungkasnya. (ADV/DIKSOMINFO KUTIM)