Tebarberita.id, Samarinda – Pembebasan lahan untuk pembangunan terowongan di Selili, Sungai Dama diharapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda Suparno agar tak berkelindan permasalahan hukum nantinya. Khususnya tentang potensi adanya permainan dalam rencana mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
“Terowongan itu untuk kepentingan umum. Warga Samarinda yang merasakan. Jangan sampai karena permainan segelintir oknum, entah masyarakat atau pemerintah, justru merugikan dan bisa menghambat kepentingan masyarakat banyak ” ungkapnya, Senin (5/6/2023).
Pemkot, diyakininya bisa memastikan transparansi dalam menjalankan tahapan pembebasan lahan untuk merealisasikan gagasan dari Wali Kota Andi Harun tersebut. Terlebih, dewan juga akan terus memantau lewat tugas pengawasannya agar proses pembebasan lahan dan pembangunan nanti bisa sesuai koridor aturan yang berlaku. “Di sisi warga semoga tidak ada yang bermain dengan menggunakan SPPT (surat pernyataan penguasaan tanah) palsu. Kalau ada temuan itu, maka tak perlu pandang bulu. Tindak tegas,” bebernya.
Keberadaan terowongan, lanjut Sekretaris PAN Samarinda ini, menjadi opsi paling realistis untuk menangani kemacetan di areal tanjakan Gunung Manggah. Apalagi kawasan tersebut memang sering terjadi musibah yang memakan korban. Merekayasa lalu lintas jelas tak efektif karena membuat jarak tempuh warga yang hendak berlalu lalang menuju Sambutan kian lama.
Begitu pun dengan membangun jalan layang atau flyover pasti sukar terjadi karena kawasan tersebut didominasi perbukitan. “Sejauh ini, terowongan yang paling logis,” tegasnya.
Suparno pun berpesan untuk para warga yang lahannya terkena dampak pembebasan lahan tersebut untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah, baik lewat kelurahan atau kecamatan. Khususnya soal harga ganti rugi. Nilai yang menjadi patokan ganti rugi, kata dia, berasal langsung dari tim penaksir independen yang menilai berpedoman pada nilai jual objek pajak (NJOP) yang tengah berlaku.
“Kalau merasa kurang puas dengan hasil perhitungan yang ada, berkoordinasi lagi. Pemkot pun pasti mau melakukan hal persuasif. Karena jika tidak terima, bakal konsinyasi lewat jalur pengadilan dan harganya pasti dibawah harga yang dinilai tim independen itu,” singkatnya. (ADV/LL)