TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 1007 kali.
BERITA UTAMA KALIMANTAN TIMUR

Segera Diseleksi, Kaltim Dapat Jatah 1.417 Kuota PPPK

Deni Sutrisno

Tebarberita, Samarinda – Pemprov Kalimantan Timur mendapat jatah kuota untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.417 formasi. Dari jumlah formasi PPPK yang diusulkan sebanyak 1.448, oleh Kemenpan RB disetujui menjadi sebanyak 1.417 formasi. Formasi itu terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Hal ini diungkapkan  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Deni Sutrisno saat membeberkan perkembangan terakhir terkait informasi akan segera dibukanya seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim di ruang kerjanya, Kamis (22/9/2022).

Dilansir dari laman BKD Kaltim, Deni Sutrisno mengatakan, hasil perkembangan informasi itu diterimanya pada 13 September 2022 lalu, bahwa seleksi akan dibuka paling cepat pada minggu ketiga atau keempat bulan September.

Dari 1.417 formasi PPPK tersebut, untuk guru sebanyak 844 formasi,  tenaga kesehatan 498 formasi dan tenaga teknis lainnya sebanyak 75 formasi. Informasi tersebut berdasarkan hasil pertemuan terakhir saat rakor persiapan pengadaan PPPK beberapa waktu lalu, saat itu bersama Kemenpan RB, Kemendikbudristek, dan BKN di Jakarta.

“Jadi kita tunggu saja bagaimana petunjuk teknis pelaksanaannya dan kapan, tapi tentunya kita Pemprov Kaltim karena ada pansel pusat dan juga pansel daerah, sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Baik dari sisi sarpras (sarana prasarana) pelaksanaannya itu yang utama,” kata Deni menjelaskan.

Karena itu, lanjut Deni, sejak awal Pemprov Kaltim sudah harus mengantisipasi dan mempersiapkan segala sesuatunya, karena seleksi ini juga sesuai mekanisme dari BKN bahwa dilaksanakan tes akan menggunakan CAT (Computer Assistet Test).

“Maka pemerintah daerah harus mempersiapkan, mendukung pemerintah pusat untuk pelaksanaan seleksi PPPK ini,” tuturnya.

Deni memastikan bahwa seleksi 2022 kali ini dibuka khusus untuk formasi PPPK, sebagaimana diatur dalam UU ASN/2014 kemudian PP Nomor 11/2017, dan PP 49/2018. (*)

Related posts

Diduga Ganti Anggota KPU Terpilih, DKPP Periksa Ketua KPU RI

admin

Kemenkeu Sebut Tiap Penduduk Tidak Menanggung Utang Pemerintah

admin

Lima Dosen Fasya UINSI Samarinda jadi Panelis dan Chair di AICIS 2023

admin