Tebarberita.id, Samarinda – Tak masuknya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) disambut baik legislator Kota Tepian. Pasalnya, rancangan regulasi itu menuangkan pasal penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) yang berpotensi merugikan para tenaga pendidik di Indonesia.
“Saya secara pribadi, menolak tegas RUU itu. Penghapusan TPG sama saja mematikan profesi guru dan dosen,” ungkap Wakil ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husain, Rabu (28/9/2022). Menurut dia, tenaga pendidik seperti guru atau dosen rela mengajar di daerah pelosok dengan tingkat kesejahteraan yang terbilang rendah.
Karena itu, menurut Politikus PKS Samarinda ini, tunjangan profesi yang ingin dihapus itu jelas merugikan para tenaga pendidik. “Itu kan sebagai bentuk perhargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus,” tuturnya.
Sani berharap penyusunan RUU Sisdiknas ini tak dibahas secara diam-diam. Sebab, RUU itu bersifat omnibus law atau penggabungan tiga aturan menjadi satu. “Kami tidak anti perubahan. Hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Teman-teman di parlemen harus menjadi penyalur aspirasi guru se-Indonesia,” pungkasnya. (ADV/NA)