TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 792 kali.
ADVERTORIAL DPRD KUTAI KARTANEGARA

Sudah 38 Tahun, Sengketa Lahan Antara Sekolah dan Warga Belum Selesai

Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan SDN 004, SDN 008 dan SMPN 1 Kecamatan Muara Kaman, Kamis (29/9/2022).

Tebarberita.id, Tenggarong – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan SDN 004, SDN 008 dan SMPN 1 Kecamatan Muara Kaman, Kamis (29/9/2022). Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Syarifuddin mengatakan, RDP diminta oleh ahli waris yang menghibahkan lahannya untuk sekolah. Namun, lahan yang digunakan sekolah melebihi yang dihibakan.

“Dimana pihak ahli waris Pak Naidi ini merasa bahwa yang dihibahkan itu tidak sesuai dengan yang disertifikatkan oleh dinas, ada kelebihan tanah yang terambil itu kurang lebih 2.845 pirkan, jadi ahli waris minta kami memfasilitasi untuk dikomunikasikan dengan dinas termasuk aset menyelesaikan persoalan ini dan ini sudah cukup lama sudah 38 tahun mulai dari orang tuanya bahwa ada kelebihan yang masuk tercatat di sertifikat,” kata Syarifudin.

Politikus PAN ini mengungkapkan bahwa pihak ahli waris meminta ganti rugi terkait kelebihan ini meskipun memang pihak ahli waris tetap mengakui memang ada hibah, tapi sebagian itu masuk tidak dihibahkan dan kebunnya pun ikut masuk dalam lahan yang tidak termasuk

“Inilah yang kami fasilitasi dan dari hasil diskusi ini kami mencari jalan keluarnya karena kalau bicara hukum formal lewat gugatan itu perlu proses panjang dan kami berharap ini bisa diselesaikan, karena ini kan masih estimasi masing-masing maka diharapkan dari pihak BPN melakukan pengukuran ulang, batasan yang disertifikat itu sampai mana, dan tadi ya kesimpulan rapat ini ya minta supaya pihak yang merasa keberatan dengan persoalan lahan ini untuk bersurat ke dinas terkait dalam hal ini ke dinas pendidikan termasuk ke aset (BPKAD, red),” ungkapnya.

Syarifuddin didampingi Ketua Komisi IV DPRD H Baharuddin, Anggota Komisi IV Pujiono dan Kamarur Zaman ini dihadiri oleh masyarakat selaku ahli waris, Perwakilan Kecamatan Muara Kaman, perwakilan Kades, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar BPKAD Kukar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Kukar di ruang Banmus DPRD Kukar.(Adv)

Related posts

Reza Fachlevi Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga bersama FJI Kaltim

admin

Pansus RTRW Gelar Rapat Kerja Bersama Perangkat Daerah

admin

Warga Antusias di HUT Samarinda Tingkat Kelurahan, Suparno: Rawat Guyub yang Ada

admin