Tebarberita.id, Samarinda – Draf rancangan peraturan daerah (raperda) ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibum-linmas) tengah dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.
Kendati belum ditentukan kapan regulasi itu bakal dituangkan dalam program pembentukan perda, Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda Suparno menilai rancangan regulasi itu bisa dimanfaatkan sebagai payung hukum untuk menata wajah kota. “Karena lewat aturan itu pemkot bisa lebih kokoh menindak segala bentuk perusak estetika kota. Seperti vandalisme atau baliho yang terpajang sembarangan,” ungkapnya.
Lewat regulasi itu, nantinya, pemkot lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa menindak tanpa pandang bulu tanpa perlu menyurati pemilik baliho yang terpajang di areal bukan tempatnya. Selain itu, penataan material bangunan yang sering terlihat menggunakan trotoar pun pasti bisa ditindak lewat aturan ini.
“Rancangan aturan itu kan untuk memperkuat peran Satpol PP untuk mengambil tindakan yang selama ini belum diatur dalam perda lainnya,” sambung Politikus Partai Amanat Nasional ini.
Karena itulah, Suparno berencana untuk mengusulkan ke Bapemperda untuk memilah poin-poin dari rancangan regulasi itu untuk lebih menuangkan bentuk larangan-larangan yang bisa mengganggu trantibum-linmas di Samarinda. “Masih ditelaah dulu, baru ajukan saran ke bapemperda untuk itu. untuk penindakan sudah pasti di Satpol PP,” tutupnya. (ADV/LL)