Tebarberita.id, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan kampanye dan pengelolaan dana kampanye menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. pada, Rabu (18/09/2024) malam, di ruang rapat lantai II Kantor KPU Kukar.
Acara ini juga, dihadiri oleh perwakilan dari tim bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
Dalam Rakor tersebut, Ketua Komisioner KPU Kukar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Muchammad Amin, menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terkait regulasi kampanye serta pelaporan dana kampanye.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta Pilkada memahami aturan yang ada, sehingga proses kampanye bisa berjalan dengan tertib dan lancar,” ungkap Amin.
Ia juga menyebutkan, bahwa aturan kampanye yang disosialisasikan saat ini masih dalam bentuk rancangan, mengingat Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye belum ditetapkan secara resmi.
Namun, Amin optimistis, bahwa aturan yang akan disahkan nantinya tidak akan jauh berbeda dengan rancangan yang telah ada.
“Biasanya yang ditetapkan sudah sesuai rancangan. Kami mengadakan kegiatan ini lebih awal agar sebelum tahapan kampanye dimulai, sosialisasi sudah bisa dilakukan kepada bakal pasangan calon,” jelasnya.
Meskipun calon resmi belum ditetapkan, Amin menambahkan bahwa KPU Kukar tetap berupaya memberikan sosialisasi sejak dini kepada para bapaslon untuk mempersiapkan mereka menghadapi tahapan kampanye yang akan datang.
“Hari ini calon aja belum ada, dan saat ini kan semua masih bakal calon. Maka dari itu kita mengejar kegiatan ini deluan, karena sebisa mungkin sebelum masuk tahapan kampanye kita (KPU Kukar), sudah fix menjalankan sosialisasi ke bapaslon,” tandasnya. (Adv)