Tebarberita.id, Jakarta – Polri menegaskan bahwa institusi penegak hukum tersebut tidak antikritik, meskipun baru-baru ini menerima permintaan maaf dari band punk asal Purbalingga, Sukatani, terkait lirik lagu mereka berjudul Bayar Bayar Bayar yang mengkritik oknum polisi.
“Komitmen dan konsistensi, Polri terus berupaya menjadi organisasi yang modern, yaitu Polri tidak antikritik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dihubungi awak media di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa komitmen tidak antikritik itu telah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. “Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kerap menegaskan hal tersebut kepada seluruh jajaran,” ucapnya.
Band Sukatani menyampaikan permintaan maaf kepada kepolisian melalui video di akun media sosial mereka. Dalam unggahan tersebut, dua personel band, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Polri terkait lirik lagu mereka.
Sebagai informasi, salah satu bagian lirik pada lagu tersebut adalah “mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi”.
“Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul Bayar Bayar Bayar yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan hingga menjadi viral. Lagu ini sebenarnya saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” ucap Alectroguy.
Gitaris band itu juga menambahkan bahwa lagu tersebut telah dicabut dari platform streaming Spotify. “Dengan ini, saya mengimbau kepada semua pengguna platform media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul Bayar Bayar Bayar, lirik lagu bayar polisi, agar menghapus dan menarik semua video yang menggunakan lagu kami karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.
Langkah-langkah tersebut diambil untuk meredam dampak penyebaran lagu yang menuai kontroversi dan menjaga citra institusi penegak hukum di tengah sorotan publik.
Sumber: antaranews.com