TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 842 kali.
BERITA UTAMA BISNIS EKONOMI NASIONAL

Pemerintah Lelang 10 Wilayah Tambang Mineral dan Batubara

Truk angkutan batubara di Jalan Trans Rantau Pulung.

Tebarberita.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melelang 10 Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUP) baik itu mineral logam maupun batubara. Lelang 10 WIUP ini akan berlangsung di 10 Provinsi yang ada di Indonsia. Ke-10 WIUP yang dilelang itu diantaranya adalah, Blok Waringin Agung, Blok Lolayam, Blok Wailukum, Blok Gunung Botak, Blok Semidang Lagan, Blok Brang Rea, Blok Taludaa, Blok Nibung, Blok Kaf dan Blok Marimou 1.

“Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Panitia Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral dan Batubara akan melaksanakan lelang WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet secara tertutup (close bidding) pada aplikasi lelang WIUP,” terang laporan yang ada dalam website resmi Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Selasa (3/10/2023).

Adapun syarat dan ketentuan lelang 10 WIUP ini diantaranya: Pertama, Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs web: simpel.esdm.go.id. Kedua, waktu pelaksanaan lelang mengikuti penggunaan waktu pada server aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara sesuai yang tertera pada alamat situs web di atas.

Ketiga, kecuali untuk Badan Usaha Milik Negara, calon peserta lelang tidak sedang memiliki:

– Izin Usaha Pertambangan;
– Izin Usaha Pertambangan Khusus;
– Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian
– Izin Pertambangan Rakyat
– Surat Izin Penambangan Batuan
– Izin Usaha Jasa Pertambangan
– Izin Pengangkutan dan Penjualan
– Kontrak Karya; atau
– Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Keempat, Untuk luas wilayah ≤ 500 Hektar, dapat diikuti oleh:

– Badan Usaha Milik Daerah setempat
– Badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil
– koperasi; atau perusahaan perseorangan.

Kelima, Untuk luas wilayah > 500 Hektar, dapat diikuti oleh:

– Badan Usaha Milik Negara
– Badan Usaha Milik Daerah
– Badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar
– badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; atau koperasi.

“Keenam, calon peserta lelang wajib memiliki Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan komoditas WIUP yang akan diikuti, dengan mengacu pada Lampiran III Peraturan Menteri ESDM nomor 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM,” terang syarat dan ketentuan.

Ketujuh, calon peserta lelang wajib menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk bilyet deposito berjangka sebesar 10% dari nilai Kompensasi Data Informasi pada bank pemerintah/Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kedelapan, calon peserta memohon surat keterangan tidak adanya tunggakan piutang penerimaan negara bukan pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara melalui surel paling lambat tanggal 13 Oktober 2023.

Kesembilan, calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara dengan menggunakan akun Single-Sign On OSS-BKPM pada saat tanggal dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang. (*)

Sumber: cnbcindonesia

Related posts

Kemajuan Pembangunan Masjid Negara di IKN Capai 18,7 Persen

admin

Pemilu 2024, Reza Fachlevi Sampaikan Apresiasi dan Dukacita Mendalam

admin

Kekeringan, Petani Jual Ratusan Hektar Lahan ke Pengembang Perumahan

admin