TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 668 kali.
BERITA UTAMA

Tiga Pelaku Penambangan Ilegal di Cagar Alam Paser Ditangkap Tim Gabungan LHK

Ilustrasi

TEBARBERITA.ID – Tiga pelaku penambangan batu bara ilegal berhasil ditangkap oleh tim gabungan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda, dan BKSDA Kalimantan Timur dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Sabtu (31/8/2024).

Operasi ini menargetkan aktivitas penambangan ilegal di Kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser. Tim operasi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu T (25) sebagai operator alat berat, F (25) sebagai mekanik, dan S (24) sebagai pengaman kegiatan. Selain itu, satu unit excavator merk SANY warna kuning yang digunakan untuk pembuatan parit dan pembersihan area tambang serta tiga buah handphone milik pelaku juga diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya, PPNS Balai Gakkum LHK Kalimantan telah menetapkan T sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polresta Samarinda. Barang bukti berupa excavator dan handphone telah disita sebagai bagian dari proses hukum.

Tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia, termasuk Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, David Muhammad, menyatakan bahwa penangkapan ini dimulai dari informasi masyarakat mengenai keberadaan alat berat excavator di kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Teluk Adang.

“Berdasarkan informasi tersebut Balai Gakkum LHK Kalimantan melakukan pendalaman dan melakukan operasi Penegakan Hukum. Saat tiba di lokasi tim melihat satu unit alat berat jenis excavator warna kuning merk Sany yang dioperasikan oleh T dengan didampingi oleh F sedang melakukan pembuatan parit dan pembersihan lokasi di dalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang, yang mana aktivitas ini patut diduga merupakan tahapan persiapan dari rangkaian kegiatan penambangan batubara. Adapun S diamankan oleh tim operasi saat sedang berada di pondok kerja yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi,” ujar David dalam keterangan resmi seperti dilansir mediaindonesia.com.

David juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan berbagai pihak dalam menjaga kelestarian kawasan hutan konservasi.

“Keberhasilan operasi ini merupakan kerja sama antar penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan untuk menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” sambungnya.

Ia menegaskan, “Gakkum KLHK akan terus konsisten melakukan penegakan hukum serta mengungkap jaringan kejahatan LHK yang terorganisir. Saya minta agar penyidik melakukan pengembangan terhadap jaringan, aktor dan pemodal yang terlibat dalam aktivitas penambangan batubara ilegal ini.”

Operasi ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam memberantas penambangan ilegal dan melindungi kawasan konservasi di Indonesia. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan lainnya serta memperkuat komitmen nasional dalam menjaga kelestarian alam. (*)

 

Related posts

Pemerintah RI Setujui Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

admin

Siap-Siap! Tahun Depan Gaji PNS Naik

admin

KPU Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

admin