INDIKATOR kesuksesan pemilu di antaranya adalah menggunakan data pemilih yang berkualitas. Untuk itu, KPU harus memastikan semua pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui mekanisme pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Untuk Pemilu 2024 ini, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informai Data Pemilih. Di dalam PKPU tersebut dijelaskan, bahwa pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu dan pemilihan terakhir, serta Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) yang disandingkan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
DP4 adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilu diselenggarakan. Sedangkan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Selanjutnya hasil pemutakhiran data pemilih tersebut akan disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih di seluruh jajaran KPU yang dilakukan secara berjenjang mulai dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.
Hal ini sangat penting dilakukan, karena pergerakan data pemilih tersebut sangat dinamis. Setiap detik akan terjadi perubahan jumlah data kependudukan di tiap daerah, bisa karena kelahiran, kematian, mobilisasi, hingga migrasi. Untuk itu, maka KPU perlu melakukan pemutakhiran data tersebut secara bertahap mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Saat ini KPU Kota Balikpapan sudah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023, dengan jumlah pemilih sebanyak 513.794 orang yang tersebar di 34 kelurahan pada 6 kecamatan di Kota Balikpapan dengan jumlah TPS sebanyak 2046 TPS. Selanjutnya daftar pemilih yang telah dibagi per TPS akan ditempel di papan pengumuman di setiap kantor kelurahan yang memberi ruang kepada masyarakat agar dapat mencermati data pemilih tersebut dan memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih.
Di antara tahapan DPS, DPSHP, dan DPT masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Kabupaten/Kota jika daftar pemilih tersebut perlu ditambah, dikurangi, ataupun diperbaiki jika ada elemen data tersebut yang keliru. Selanjutnya DPT adalah DPSHP akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan jumlah DPT inilah nanti yang akan menjadi pedoman KPU dalam menentukan jumlah keperluan logistik yang dibutuhkan untuk pemilu 2024 terutama jumlah cetak surat suara.
Daftar pemilih yang kredibel akan memberikan pengaruh kepada terpenuhinya hak warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, serta mempengaruhi tingkat kepercayaan peserta pemilu dan legitimasi atas hasil pemilu itu sendiri. Karena kesalahan manajemen dan pengadministrasian daftar pemilih dapat menyebabkan hilangnya hak pilih. Maka dari itu KPU menyimpan data pemilih tersebut dalam sebuah sistem elektronik yaitu Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), merupakan teknologi informasi yang digunakan untuk proses kerja penyelenggara pemilu atau pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data pemilih.
Sidalih akan menghimpun data Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki hak untuk memilih. Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih dan harus memenuhi syarat : 1). genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; 2). tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3). berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; 4). Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; 5). dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan 6). tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rekapitulasi Daftar Pemilih di seluruh jajaran KPU yang dilakukan secara berjenjang mulai dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI jumlahnya harus berdasarkan sidalih. Artinya ketika terhimpun data pemilih by name by address di sidalih, KPU Kabupaten/Kota hanya tinggal menuangkan dalam formulir Model A-Rekap Kab/Ko yang tabelnya sudah diatur dalam lampiran PKPU 7 Tahun 2023 sebagai perubahan PKPU 7 Tahun 2022.
KPU memvalidasi data pemilih untuk Pemilu 2024 adalah dengan melakukan coklit data pemilih secara de jure, yaitu berdasarkan kepemilikan resmi administrasi kependudukan (seperti KTP-el, KK, Akta Kematian). Dengan tetap berpedoman pada prinsip penyusunan daftar pemilih yaitu ; komprehensif; inklusif; akurat mutakhir; terbuka; responsif; partisipatif; akuntabel; perlindungan data diri; dan aksesibel, KPU Kota Balikpapan akan menghadapi tantangan terberat dalam administrasi data pemilih dalam Pemilu 2024 dengan semangat dan komitmen penuh untuk memastikan pemilih yang telah mempunyai hak pilih dapat memilih di Pemilu 2024.
Penulis: Yan Fauzi Wardana, S.Psi (Anggota KPU Kota Balikpapan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)