Tebarberita.id, Samarinda – Pansus Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur tengah membahas dan menyempurnakan Raperda RTRW sesuai dengan kebutuhan dan usulan masyarakat Kaltim.
“Kami prioritaskan kepentingan rakyat Kaltim di dalam revisi RTRW Kaltim. Hal ini menjadi satu aspek penting khususnya pada pembahasan tata letak wilayah Kaltim pasca IKN telah berjalan menuju pembangunan,” ungkap Ketua Pansus revisi RTRW Kaltim Baharudin Demmu kepada awak media baru-baru ini di gedung DPRD Kaltim.
Politikus PAN ini menegaskan, kepentingan rakyat Kaltim adalah aspek yabyg tidak boleh terlewatkan. Pasalnya, ada banyak keluhan, masukkan dan saran yang akan berguna bagi masyarakat Kaltim itu sendiri.
“Di sisi lain, Pansus RTRW di tekan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan P 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi RTRW. Tetapi hal itu tidak menjadi acuan cepat selesainya RTRW Kaltim 2022-2042 tersebut,” tuturnya.
Ia mengaku, fokus pembahasan RTRW ini adalah masukkan dan pandangan rakyat Kaltim, bukan pada PP 21 yang menjadi tekanan bagi kinerja Pansus.
“Jika yang menjadi inti pembahasan ini adalah kepentingan semua rakyat Kaltim yang kenal dan mengetahui secara lebih baik bagaimana keadaan wilayah Kaltim. Karena yang mau di atur ini ya wilayah Kaltim, maka berikanlah ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukkan,” terangnya.
Ia menambahkan, pembahasan soal RTRW bukanlah hal yang sebentar dan mudah. Namun perlu ketelitian dan perhitungan yang jelas, agar dapat menciptakan narasi aturan yabg tepat bagi masyarakat Kaltim.
“Tidak gampang berbicara soal ruang darat dan ruang laut karena di sana banyak kepentingan yang harus di atur agar tidak melanggar aturan,” tutupnya. (Adv)